Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin: Usaha Warnet Dikeluarkan dari DNI, Bukan untuk Undang Asing

Kompas.com - 19/11/2018, 20:09 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tak semua bidang usaha yang di keluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 untuk mengundang investasi asing.

Salah satu bidang usaha tersebut yakni usaha warung internet (warnet). Bidang usaha itu masuk dalam daftar 54 bidang usaha yang di keluarkan dari DNI 2018.

"Dia dikeluarkan untuk menyederhanakan izin, tidak perlu minta izin melalui pertimbangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," ujar Darmin dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Selain warnet, bidang usaha lain yang di keluarkan dari DNI bukan atas dasar mengundang investasi asing yakni industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian.

Seperti usaha warnet kata Darmin, industri tersebut di keluarkan dari DNI untuk mempermudah perizinan.

"Siapa yang mau asing ngupas umbi-umbian, ya kan? Itu dikeluarkan karena kita mau menyederhanakan izin," kata Darmin.

Mantan Direktur Jenderal Pajak itu meyakini, asing tidak akan masuk ke bidang usaha warnet dan Industri pengupasan umbi-umbian. Sebab ada batasan investasi asing yang masuk minimal modalnya Rp 10 miliar.

Sementara itu usaha warnet dan industri pengupasan umbi-umbian diyakini bukan termasuk bidang usaha yang modalnya besar mencapai Rp 10 miliar.

Selain itu pemerintah juga menjelaskan lebih rinci 54 bidang usaha yang di keluarkan dari DNI. Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan itu tak seluruhnya untuk mengundang asing masuk.

Oleh karena itu, pemerintah membuat 5 pengelompokan dari 54 bidang usaha dikeluarkan dari DNI.

Berikut 5 kelompok tersebut:

1. Kelompok A: 4 Bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM dan koperasi.

2. Kelompok B: 1 bidang usaha yang dilekatkan dari persyaratan kemitraan.

3. Kelompok C: 7 bidang usaha yang di keluarkan dari persyaratan PMDN 100 persen

4. Kelompok D: 17 bidang usaha yang sebelumnya di buka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi

5. Kelompok E: 25 bidang usaha yang ditingkatkan kepemilikan PMA-nya di tahun 2016 tetapi belum optimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com