Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Indonesia Enggan Tanggapi Ancaman Sanksi Kemenhub

Kompas.com - 19/11/2018, 21:00 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menajemen Grab Indonesia enggan menanggapi penyataan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumandi terkait sanksi yang akan diberikan jika tak segera selesaikan tuntutan driver atau pengemudinya.

Pasalnya, para driver yang tergabung pada Aliansi Driver Indonesia (Alindo) sempat menggelar demonstrasi yang sempat membuat macet dan menganggu pengguna jalan. Aksi ini ditanggai serius oleh Menhub.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan, pihaknya menghargai hak setiap warga negara dalam menyuarakan dan menyampaikan pendapat. Namun harus secara damai dan dalam koridor hukum serta peraturan yang berlaku.

"Atas dasar ini, manajemen Grab sepakat untuk bertemu dengan perwakilan Aliando dengan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan," kata Tri kepada Kompas.com dalam keterangannya, Senin (19/11/2018).

Pertemuan Grab Indonesia dengan perwakilan Alindo ini terjadi pada Senin (12/11/2018l lalu. Selain itu, juga dilibatkan mitra-mitra pengemudi aktif GrabCar dari berbagai komunitas dalam pertemuan sebelumnya untuk mewakili pandangan mereka.

"Dalam pertemuan tersebut manajemen Grab telah menjelaskan dan menjawab tuntutan dari perwakilan Aliando. Prioritas Grab adalah untuk mendukung para mitra pengemudi yang bekerja secara jujur dan melindungi mata pencaharian dan sumber pendapatan mereka," ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa Grab tidak bisa membuka suspen tanpa syarat seperti yang dituntut oleh pengunjuk rasa ketika itu. Karena suspensi hanya akan dilakukan bila terjadi tindakan yang melanggar kode etik mitra pengemudi, misalnya mitra pengemudi menggunakan aplikasi GPS palsu, memiliki cancellation rateyang tinggi.

"Atau mendapatkan keluhan serius dari penumpang," lanjut dia.

Selain tetap pada kebijakan itu, manajemen Grab juga membuka ruang untuk driver untuk menjelaskan serta menyampaikan aspirasinya. Jika bukti-bukti mendukung bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran makab suspensi dapat dibuka.

"Berdasarkan komunikasi rutin kami dengan komunitas mitra pengemudi dan polling yang kami lakukan terhadap pengguna App (Aplikasi), mayoritas mendukung upaya-upaya kami untuk melindungi penghasilan para mitra yang bekerja dengan jujur," terangnya.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi menanggapi serius terkait aksi demonstrasi oleh driver Grab dan Go-Jek yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) beberapa waktu lalu. Sebab, aksi ini sempat menganggu pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan sejumlah ruas jalan.

"Suatu waktu kalau sudah berlebihan akan kita beri sanksi. Ada (mekanisme) sesuai dengan ketentuannya," tegasnya.

Pada Selasa (12/11/2018) lalu, Aliando menggelar "Aksi 13.11" untuk menagih janji aplikator terhadap tuntutan mereka sebelumnya.

Setidaknya ada sembilan poin yang ditagih oleh Aliando kepada para aplikator, di antaranya open suspend tanpa syarat, hapus praktik kewajiban berbadan hukum, pemberian pelatihan dan hapus praktik potongan PPH dan lain sebagainya di seluruh kantor OPS Gojek dan Grab. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com