Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29 Fintech Diadukan ke YLKI, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 20/11/2018, 09:59 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengungkapkan, keluhan konsumen kepada YLKI mencatat ada 29 fintech yang diadukan kepada pihaknya.

Selain itu, YLKI juga mencatat sepanjang 2018 ada sekitar 72 pengaduan konsumen yang dilayangkan terkait masalah fintech.

"Permasalahan fintech sepertinya banyak bermasalah dari mulai hulu hingga hilir, dari mulai melakukan promosi yang melalui sms, bunga yang tinggi hingga cara penagihan melalui kontak yang ada di ponsel konsumen," papar Rio kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).

Baca juga: YLKI Minta OJK Atur Suku Bunga Finteh

Salah satu hal yang cukup membuat konsumen tidak nyaman adalah adanya SMS promosi yang berisi tautan link. Sehingga ketika konsumen mengklik tautan tersebut, akan langsung diarahkan ke Google Play Store untuk mengunduh salah satu fintech yang ada.

Padahal, menurut Rio peraturan terkait SMS promosi sudah ada.

"Permasalahan promosi melalui SMS sebenarnya OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan," jelas dia.

Selain menganggu, promosi lewat SMS juga menyebabkan konsumen tidak mendapat informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang ditawarkan oleh fintech tersebut.

Baca juga: Berantas Fintech Ilegal, Asosiasi Gandeng Google dan Perbankan

"Masalah promosi melalui SMS juga menyebabkan konsumen tidak mendapatkan informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang mana itu adalah hak konsumen sesuai apa yang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tegas Rio.

Rio juga menyampaikan, sebenarnya tentang cara penagihan yang sering kali mengancam konsumen maupun menagihkan melalui kontak yang ada di ponsel konsumen tidak benarkan.

"Seharusnya dalam melakukan penagihan pelaku usaha fintech harus merujuk pada Surat Edaran BI No 14/17/DASP," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com