Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Izin Frekuensi Dicabut, TV Kabel First Media Tidak Akan Terganggu

Kompas.com - 20/11/2018, 11:15 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengungkapkan, kalaupun izin frekuensi First Media dicabut, maka hanya akan berlaku pada jaringan broadband alias layanan internetnya.

Sementara untuk TV kabel First Media dipastikan tidak terganggu.

"FM (First Media) kan tidak hanya menggunakan frekuensi, ada juga yang cable TV itu tidak keganggu. Hanya mobile broadband yang terganggu," kata Rudiantara, Senin (19/11/2018).

Lisensi TV cable & Fixed Broadband Cable Internet PT Link Net Tbk (LINK) dengan brand “First Media” berbeda dengan lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 GHz) PT First Media Tbk (KBLV).

Baca juga: Cabut Gugatan, First Media Ajukan Proposal Bayar Tunggakan Bolt

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya akan mencabut izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo karena menunggak pembayaran penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.

Namun, Rudiantara juga mengungkapkan keputusan pencabutan izin frekuensi belum diputuskan lantaran masih dilakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

"Tadinya hari ini terakhir, tapi tadi pagi saya dapat surat mereka mau bayar. Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri, jadi harus bicara dengan Kemenkeu," ujar Rudiantara.

Rudiantara menuturkan, masih perlu dibahas lebih jauh bagaimana mekanisme pembayarannya. Menurut dia, pembayaran kewajiban jatuh tempo pada Sabtu (17/11/2018) lalu.

"Di surat katanya mereka mau bayar. Tapi cara bayarnya bagaimana, nanti dibahas di sana," kata Rudiantara.

Baca juga: Kemenkominfo Tunda Cabut Izin Frekuensi First Media

Sementara itu, pekan lalu, pelanggan PT Link Net Tbk (First Media) menerima rilis keterangan yang menyatakan dan menegaskan bahwa tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media.

"Dengan demikian, pemberitaan di media massa tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet “First Media” yang dinikmati oleh pelanggan saat ini," tulis keterangan tersebut.

Kemudian, pihak PT Link Net Tbk pun kembali menjelaskan jika pencabutan tersbeut terkait lisensi PT First Media Tbk (KBLV) adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 GHz) PT First Media Tbk (KBLV), yang mana tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi PT Link Net Tbk (LINK) dengan merek dagang (Brand) First Media.

Baca juga: Jika Izin Frekuensi Dicabut, YLKI Minta First Media Kembalikan Uang Pelanggan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak First Media belum merespon pesan singkat ataupun panggilan dari Kompas.com terkait akan dicabutnya izin frekuensi oleh Kominfo. Sementara itu, Kuasa Hukum PT First Media Tbk (KBLV) Nien Rafles Siregar juga enggan berkomentar terkait hal ini.

"Mohon maaf, saya tidak bia berkomentar," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).

Nien mengungkapkan, bahwa pihak perihal hal ini PT First Media Tbk (KBLV) yang akan memberikan keterangan langsung.

"Ya (memberikan keterangan langsung)," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com