Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Izin Frekuensi Dicabut, TV Kabel First Media Tidak Akan Terganggu

Kompas.com - 20/11/2018, 11:15 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengungkapkan, kalaupun izin frekuensi First Media dicabut, maka hanya akan berlaku pada jaringan broadband alias layanan internetnya.

Sementara untuk TV kabel First Media dipastikan tidak terganggu.

"FM (First Media) kan tidak hanya menggunakan frekuensi, ada juga yang cable TV itu tidak keganggu. Hanya mobile broadband yang terganggu," kata Rudiantara, Senin (19/11/2018).

Lisensi TV cable & Fixed Broadband Cable Internet PT Link Net Tbk (LINK) dengan brand “First Media” berbeda dengan lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 GHz) PT First Media Tbk (KBLV).

Baca juga: Cabut Gugatan, First Media Ajukan Proposal Bayar Tunggakan Bolt

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya akan mencabut izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo karena menunggak pembayaran penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.

Namun, Rudiantara juga mengungkapkan keputusan pencabutan izin frekuensi belum diputuskan lantaran masih dilakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

"Tadinya hari ini terakhir, tapi tadi pagi saya dapat surat mereka mau bayar. Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri, jadi harus bicara dengan Kemenkeu," ujar Rudiantara.

Rudiantara menuturkan, masih perlu dibahas lebih jauh bagaimana mekanisme pembayarannya. Menurut dia, pembayaran kewajiban jatuh tempo pada Sabtu (17/11/2018) lalu.

"Di surat katanya mereka mau bayar. Tapi cara bayarnya bagaimana, nanti dibahas di sana," kata Rudiantara.

Baca juga: Kemenkominfo Tunda Cabut Izin Frekuensi First Media

Sementara itu, pekan lalu, pelanggan PT Link Net Tbk (First Media) menerima rilis keterangan yang menyatakan dan menegaskan bahwa tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media.

"Dengan demikian, pemberitaan di media massa tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet “First Media” yang dinikmati oleh pelanggan saat ini," tulis keterangan tersebut.

Kemudian, pihak PT Link Net Tbk pun kembali menjelaskan jika pencabutan tersbeut terkait lisensi PT First Media Tbk (KBLV) adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 GHz) PT First Media Tbk (KBLV), yang mana tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi PT Link Net Tbk (LINK) dengan merek dagang (Brand) First Media.

Baca juga: Jika Izin Frekuensi Dicabut, YLKI Minta First Media Kembalikan Uang Pelanggan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak First Media belum merespon pesan singkat ataupun panggilan dari Kompas.com terkait akan dicabutnya izin frekuensi oleh Kominfo. Sementara itu, Kuasa Hukum PT First Media Tbk (KBLV) Nien Rafles Siregar juga enggan berkomentar terkait hal ini.

"Mohon maaf, saya tidak bia berkomentar," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).

Nien mengungkapkan, bahwa pihak perihal hal ini PT First Media Tbk (KBLV) yang akan memberikan keterangan langsung.

"Ya (memberikan keterangan langsung)," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com