Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Kemenhub Peringatkan Go-jek dan Grab

Kompas.com - 21/11/2018, 09:04 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada Grab dan Go-jek karena sering muncul permasalahan antara manajemen perusahaan tersebut dengan para mitra driver-nya.

Berita tersebut menjadi terpopuler sepanjang awal pekan ini. Berita lainnya adalah soal izin frekwensi First Media yang sempat akan dicabut.

Berikut berita terpopuler sepanjang awal pekan kemarin:

1. Ancaman Sanksi Menhub untuk Grab dan Go-Jek

Persoalan driver dua operator transportasi online di Tanah Air, Grab dan Gojek, masih berlanjut. Para pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) beberapa waktu lalu bahkan menggelar aksi demonstrasi sehingga menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan dan mengganggu pengguna jalan. Ini jadi masalah baru di bidang transportasi. Selengkapnya baca di sini

2. Jika Izin Frekuensi Dicabut, TV Kabel First Media Tidak Akan Terganggu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengungkapkan, kalaupun izin frekuensi First Media dicabut, maka hanya akan berlaku pada jaringan broadband alias layanan internetnya. Sementara untuk TV kabel First Media dipastikan tidak terganggu. Selengkapnya baca di sini

3. Kemenkominfo Tunda Cabut Izin Frekuensi First Media

Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo. Ketiga perusahaan tersebut terancam kehilangan izin frekuensi lantaran menunggak utang.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, keputusan pencabutan izin frekuensi belum diputuskan lantaran masih dilakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Selengkapnya baca di sini

4. Asing Bisa 100 Persen Investasi di 25 Bidang Usaha, Ini Daftarnya

Pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi ( DNI) 2018. Namun, tak semuanya dimaksudkan untuk mengundang 100 persen investasi asing. "Jadi tidak semua di keluarkan dari DNI untuk mengundang asing," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI. Alasan itu adalah mulai dari untuk mempermudah perizinannya hingga lantaran kurang peminat. Selengkapnya baca di sini

5. Luhut: Hasil Audit Bank Dunia, Kerusakan Danau Toba Parah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Bank Dunia, kerusakan Danau Toba sudah terlampau parah. Luhut mengatakan, pemerintah akan membersihkan kawasan Danau Toba dari keramba serta peternakan babi. Dua hal itu disebut menjadi salah satu sumber pencemaran Danau Toba. Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com