Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kantong Plastik, Ini Kata YLKI

Kompas.com - 21/11/2018, 21:50 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk memperhatikan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern secara menyeluruh supaya justru tidak menimbulkan masalah baru.

Wakil Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo menyebutkan, setidaknya ada empat hal atau sisi yang perlu diperhatikan pemerintah. Khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel-ritel.

"Terkait upaya pengurangan kantong plastik, dari presfektif YLKI ada beberapa pendekatan yang harus dilakukan. Setidak-tidaknya ada empat hal dan ini harus dilihat komprehensif," kata Sudaryatmo di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Sudaryatmo menuturkan, empat aspek itu ialah regulasi, self regulation (ritel), consumer awareness, dan pendekatan teknologi. Hal inilah yang harus diperhatikan dan dicermati pemerintah sebelum mengeluarkan aturan, agar tak memunculkan masalah di masa hadapan.

Baca juga: Menteri Susi: Stop Penggunaan Sedotan Plastik

"Jadi kita bicara regulasi harus ada semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah. Jadi kalau pemerintah pusat dalam bentuk undang-undang, harusnya spirit dari regulasi (Perda) itu turun dari aturan pemerintah pusat," jelasnya.

Menurut dia, aturan yang akan dikeluarkan Pemda harus didasari dan spritnya lahir dari aturan pemerintah pusat. Sehingga isi aturan itu tidak berbenturan dan bertabrakan.

"Jadi tidak bertabrakan. ini poinnya," sebutnya.

Di sisi lain sebut dia, sebelum Pemda mengeluarkan sebuah aturan sebaiknya melibatkan banyak pihak untuk mengkaji isi dan pokok-pokok sebuah kebijakan. YLKI menilai hal inilah yang tidak dilakukan dan diterapkan Pemda ihwal pelarangan kantong plastik di toko ritel yang dinilai merugikan para pengusaha.

"Catatan YLKI terkait regulasi tingkat daerah yang melarang kantong plasik itu ada dua, (pembahasan) konten dan prosesnya. Mestinya dalam pembuatan regulasi derah dan pusat ada semacam konsultasi publik, ada pembahasan sebelum diputusakan. Proses ini yang harusnya dilalui," papar dia.

YLKI pun meminta pemerintah untuk memperhatikan permasalahan ini agar tak menimbulkan kerugian bagi para pelaku usaha atau peritel. Selain itu, harus mempertimbangkan kenyamanan konsumen dalam berbelanja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com