Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kantong Plastik, Ini Kata YLKI

Kompas.com - 21/11/2018, 21:50 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk memperhatikan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern secara menyeluruh supaya justru tidak menimbulkan masalah baru.

Wakil Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo menyebutkan, setidaknya ada empat hal atau sisi yang perlu diperhatikan pemerintah. Khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel-ritel.

"Terkait upaya pengurangan kantong plastik, dari presfektif YLKI ada beberapa pendekatan yang harus dilakukan. Setidak-tidaknya ada empat hal dan ini harus dilihat komprehensif," kata Sudaryatmo di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Sudaryatmo menuturkan, empat aspek itu ialah regulasi, self regulation (ritel), consumer awareness, dan pendekatan teknologi. Hal inilah yang harus diperhatikan dan dicermati pemerintah sebelum mengeluarkan aturan, agar tak memunculkan masalah di masa hadapan.

Baca juga: Menteri Susi: Stop Penggunaan Sedotan Plastik

"Jadi kita bicara regulasi harus ada semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah. Jadi kalau pemerintah pusat dalam bentuk undang-undang, harusnya spirit dari regulasi (Perda) itu turun dari aturan pemerintah pusat," jelasnya.

Menurut dia, aturan yang akan dikeluarkan Pemda harus didasari dan spritnya lahir dari aturan pemerintah pusat. Sehingga isi aturan itu tidak berbenturan dan bertabrakan.

"Jadi tidak bertabrakan. ini poinnya," sebutnya.

Di sisi lain sebut dia, sebelum Pemda mengeluarkan sebuah aturan sebaiknya melibatkan banyak pihak untuk mengkaji isi dan pokok-pokok sebuah kebijakan. YLKI menilai hal inilah yang tidak dilakukan dan diterapkan Pemda ihwal pelarangan kantong plastik di toko ritel yang dinilai merugikan para pengusaha.

"Catatan YLKI terkait regulasi tingkat daerah yang melarang kantong plasik itu ada dua, (pembahasan) konten dan prosesnya. Mestinya dalam pembuatan regulasi derah dan pusat ada semacam konsultasi publik, ada pembahasan sebelum diputusakan. Proses ini yang harusnya dilalui," papar dia.

YLKI pun meminta pemerintah untuk memperhatikan permasalahan ini agar tak menimbulkan kerugian bagi para pelaku usaha atau peritel. Selain itu, harus mempertimbangkan kenyamanan konsumen dalam berbelanja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com