Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Kantong Plastik di Toko Ritel Harus Standar Internasional

Kompas.com - 22/11/2018, 06:43 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan, kantong plastik belanja yang disediakan toko ritel modern harus berstandar internasional. Ini merupakan salah satu standar baku dan harus diikuti peritel atau pelaku usaha.

"Harus memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memenuhi pengujian, berdasarkan standar pengujian yang kita adopsi secara internasional," kata Kepala Standarisasi KLHK Nurmayanti di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Nurmayanti mengatakan, proses SNI itu dilakukan sebuah komite teknis yang dikoordinir langsung KLHK. Aturan terkait kantong belanja plastik untuk ritel sudah diterbitkan 2016 lalu.

Aturan tersebut adalah dengan Nomor SNI 7188.7.2016, tentang Kriteria Ekolabel bagian tujuh Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Neoplastik Mudah Terurai.

Baca juga: Soal Kantong Plastik, Ini Kata YLKI

"Jadi di dalam SNI ini ada dua jenis kantong plastik yang mudah diurai, yakni oxo degrdable dan bio degradable. Sampai saat ini kedua jenis tas belanja plastik ini sudah sudah memenuhi kriteria eco label," ujarnya.

Dia menerangkan, dalam penerapannya, pencantuman label SNI tidak bisa begitu saja dilakukan pada tas belanja plastik. Akan tetapi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan standar dan sudah melalui serangkaian pengujian, sehingga benar-benar baik dan tidak merusak lingkungan.

"Jadi kantong yang beredar (saat ini) valid, sudah melalui proses sertifikasi. Yang melakikan sertifikasi bukan KLHK tetapi lembaga independen yang diakreditasi oleh komite akreditasi nasional," tambahnya.

Pusat Standarisasi KLHK tidak hanya memiliki tugas dan kewenangan untuk menyusun standar yang berkaitan dengan ritel, khusus ekolabel dalam penggunaan kantong plastik, namun untuk semua produk manufaktur.

Baca juga: Aprindo Sesalkan Perda Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyesalkan lahirnya peraturan daerah terkait pelarangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern. Ia menilai hal ini merugikan para pengusaha atau peritel.

"Kita tidak sepakat dengan adanya pelarangan yang sifatnya tanpa edukasi, sosialisasi, dan lainnya," tegas Roy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Roy menjelaskan, pada dasarnya Aprindo sangat mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Sebab dampaknya negatif atau buruk pada lingkungan.

Inilah salah satu alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan aturan pengurangan kantong plastik pada ritel modern. Namun aturan ini dicontoh pemerintah daerah tapi dengan menerapkan pelarangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com