Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Meningkat, Badan Arbitrase Tangani 100 Lebih Sengketa Bisnis

Kompas.com - 22/11/2018, 10:23 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tiga tahun terakhir Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah menangani sekitar 100 lebih kasus sengketa bisnis. Jumlah ini terus meningkat seiring waktu dan kepercayaan sejumlah pihak kepada kapabilitas BANI.

"Tiga tahun terakhir 100 lebih kasus yang ditangani. Sekitar 30 persen kasus sengketa di bidang konstruksi," kata Ketua BANI Husseyn Umar ketika berkunjung ke Radaksi Kompas.com, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Husseyn mengungkapkan, setiap kasus sengketa yang ditangani bisa diselesaikan BANI dalam waktu yang terbilang singkat, yakni hanya 180 hari alias tiga bulan. Durasinya lebih cepat jika dibandingkan dengan kasus yang digarap di tingkat Pengadilan Tinggi (PT).

Selain kasus sengketa dalam negeri, Bani juga pernah menangani kasus sengketa bisnis dari luar negeri atau mancanegara. Persentasenya juga terbilang lumayan tinggi dari jumlah secara keseluruhan, yakni sekira 20 persen.

Dia menjelaskan, ada beberapa kelebihan jika kasus sengketa dibawa serta diselesaikan di BANI. Kelebihan itu antara lain kerahasiaan (confidentiality) dapat dijaga, penyelesaiannya cepat, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, dan beberapa lainnya.

"Kebanyakan 3-4 bulan dapat diselesaikan (kasusnya)," tambahnya.

Meskipun demikian, sambung Husseyn, tidak semua kasus dapat diterima dan diselesaikan oleh BANI. Ini menjadi salah satu keterbatasan BANI dalam menerima laporan sengketa.

Ia memberi contoh antara lain sengketa keluarga, sengketa sifanya pidana, dan lainnya.

Akan tetapi, BANI tetap berupaya memberikan yang terbaik dan optimal memberikan pelayanan sengketa.

"Selain cepat, (soal) biaya di arbitrase juga transparan," tambahnya.

Di sisi lain, meskipun semakin banyak yang menggunakan jasa BANI dalam menangani kasus, Husseyn mengakui masih ada kekurangan dari sisi legal atau aturan yang menaungi BANI. Ini terlihat dari masih banyak kasus-kasus sengketa dibawa ke luar negeri, salah satunya adalah Singapura.

"UU arbitrasi kita agak ketinggalan zaman. Mudah-mudahan ada perubahan kedepannya. Apalagi, selama ini kita sering berhubunhan dengan orang asing atau mancanegara," imbuhnya.

Guna mewejudkan itu, BANI sudah mengusulkan ini kepada pemerintah agar cepat dibahas, diubah dan pada akhirnya diterapkan. BANI pun berharap bisa mengadobsi Undang-Undang Arbitrase yang dikeliurkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PPB).

Sejauh ini banyak negara-negara Asia yang telah mengadopsi ini dan telah menerspkannnya dalam setiap menangani kasus sengketa.

"(Pembahasannya) tinggal menunggu waktu saja. Mungkin karena sudah tahun politik saja. Kajiannya sudah cukup," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com