JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pengadaan kartu nikah tak akan membebani masyarakat. Sebab, harga cetaknya termasuk murah, yakni kurang lebih Rp 680.
"Anggarannya untuk satu buah kartu itu tidak kurang dari Rp 680," ujar Lukman di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Lukman mengatakan, untuk tahap I, Kemenag akan mencetak satu juta kartu. Ia menambahkan, anggaran tersebut telah disetujui Komisi VIII DPR RI untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia memastikan tak ada biaya tambahan yang dipungut ke masyarakat untuk mendapat kartu tersebut. Jika tahap berikutnya tak dianggarkan dalam APBN, maka akan diserap dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni uang administrasi akad nikah.
Baca juga: [HOAKS] Kartu Nikah dengan Kolom untuk Empat Istri
Diketahui, untuk pernikahan di luar jam kerja dan di luar kantor urusan agama, maka pengantin harus membayar biaya administrasi Rp 600.000.
"Sebagian digunakan untuk biaya transportasi penghulu, administrasi, dan lain sebagainya, tapi sebagian yang lain itu masuk kas negara sebagai PNBP. Dari setiap peristiwa nikah itu akan disisihkan Rp 680," kata Lukman.
Kartu nikah tersebut meeupakan implikasi beroperasinya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah. Simkah dibuat untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital. Dengan demikian, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
Selain mudah dibawa, tujuan penggunaan kartu nikah itu untuk menghentikan praktik pemalsuan buku nikah.
Lukman menegaskan keberadaan kartu nikah tak menggantikan peran buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan. Kartu nikah akan diterbitkan sekitar pertengahan atau akhir November. Ia menambahkan, Kemenag memprioritaskan pasangan yang menikah setelah Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dibuat.
"Saat mereka melangsungkan akad nikah mereka mendapat buku nikah pada saat bersamaan mereka mendapat kartu nikah," kata Lukman.
Sementara itu, bagi yang sudah menikah, kartu nikah akan disebarkan secara bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.