Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Investasi Emas di Pegadaian

Kompas.com - 23/11/2018, 11:41 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Pembayaran angsuran pun dapat dilakukan secara online, melalui ATM, atau di outlet Pegadaian.

Sedangkan untuk transaksi Mulia Kolektif, layanan emas batangan secara angsuran terbuka untuk komunitas dengan proses yang cepat dan mudah. Tiap-tiap anggota wajib menyerahkan bukti KTP atau kartu identitas lainnya yang berlaku serta menandatangai akad pembiayaan per orang.

Jika Mulia Arisan melakukan pembayaran uang muka mulai dari 10 persen, maka untuk Mulia Kolektif pembayarannya dimulai dari 20 persen. Masing-masing anggota bisa menentukan pilihan keping emas dan memiliki buy back yang kompetitif.

3. Tabungan Emas

Tabungan Emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan dengan harga yang terjangkau. Layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berinvestasi emas.

Dengan uang sebesar Rp 6.000, kini Anda sudah bisa menabung emas batangan yang setara dengan 0.01 gram saat dikonversikan. Para nasabah baru bisa mencairkan saldo Tabungan Emasnya saat saldo emas setara dengan berat 1 gram.

Adapun syarat untuk bisa menabung emas di Pegadaian ini cukup ringan, yaitu menyerahkan fotokopi kartu identitas resmi berupa KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.

4. Konsinyasi Emas

Konsinyasi Emas adalah layanan titip-jual emas batangan di Pegadaian sehingga menjadikan investasi emas milik nasabah lebih aman karena disimpan di Pegadaian. Keuntungan dari hasil penjualan emas batangan diberikan kepada Nasabah, oleh sebab itu juga emas yang dimiliki lebih produktif.

Skema investasi pada Konsinyasi Emas sedikit berbeda dengan skema investasi lainnya. Di sini, skema yang diambil merupakan titip-jual.

Sebagai contoh, jika Anda menitipkan emas di Pegadaian lewat layanan Konsinyasi Emas, maka emas Anda akan dijual kembali oleh pihak Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang lain.

Kemudian, jika dari penjualan tersebut ada keuntungan yang didapat, maka keuntungan tadi akan diperuntukkan bagi Anda. Lalu, emas Anda akan diganti oleh pihak Pegadaian dengan kadar dan berat yang sama.

Sehingga, emas Anda tetap utuh seperti sedia kala. Nantinya, keuntungan dari hasil pejualan emas diberikan kepada nasabah sehingga emas yang dimiliki jadi lebih produktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com