Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Minta Google Perketat Aplikasi Fintech P2P Lending

Kompas.com - 23/11/2018, 12:08 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) berharap Google dapat memperketat aturan terkait pengunggahan aplikasi fintech peer-to-peer (P2P) lending. Hal ini karena Aftech menilai bahwa Google melalui Google Play berkontribusi terhadap praktik P2P lending ilegal yang ada di Indonesia.

Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Aftech Sunu Widyatmoko menilai seharusnya Google bisa melakukan seleksi terlebih dahulu terhadap aplikasi terkait. Bukan tanpa sebab, hal ini karena menyangkut perlindungan konsumen.

“Kita berharap dan minta Gogole Play seharusnya mereka lihat daftarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kalau tidak ada berarti jangan di-upload,” ujar Sunu di Kantor Aftech Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Namun, Sunu juga sadar bahwa keinginan ini tidak mudah untuk dipenuhi. Hal ini mengingat Google sudah memonopoli berbagai negara di seluruh dunia terkait peraturan pengunggahan aplikasinya.

Baca juga: 5 Kategori Fintech Ini Diprediksi Bakal Makin Besar

“Google kan perusahaan global, sudah memonopoli di bebagai negara. Perusahaan kalo sudah monopoli mungkin dia beranggapan bahwa policy Google berikan kebebasan kepada semua orang untuk bisa mengunggah aplikasinya,” ucap Sunu.

Pihaknya pun berupaya memahami kebijakan Google tersebut. Namun, ia tetap meminta mereka untuk tetap memahami aturan yang berlaku di tiap negara. Utamanya di Indonesia yang memiliki regulasi soal fintech yang harus terdatar dulu di OJK.

Sunu memastikan, asosiasi akan terus mendorong Google terkait hal ini. Saat ini Aftech juga sudah memiliki Code of Conduct (CoC) atau semacam kode etik tersendiri untuk anggota asosiasinya, ditambah sebelumnya sudah ada Peraturan OJK No. 77.

Ia juga berharap, pihaknya dapat bertemu dengan pihak atau bahkan CEO Google secara langsung. Dimana saat ini, Sunu mengatakan hanya bisa bertemu perwakilannya di Indonesia. Sehingga komunikasi soal aduan ini mungkin tidak dapat terdengar.

"Kita ingin membicarakan berbagai hal. Mereka turut andil dalam maraknya P2P lending ilegal dan bagaimana solusinya ke depan," ujar Sunu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com