Lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan. Misalnya, besaran insentif pajak, besarnya sektor informal (underground economy) hingga insentif untuk menghindari pajak.
Baca juga: Pemerintah Disarankan Prabowo Belajar Pajak ke Zambia, Ini Respons Sri Mulyani
Oleh karena itulah Yustinus turut mempertanyakan data siapa yang dipakai oleh Prabowo untuk merujuk tax ratio Orde Baru 14-16 persen.
Sebab bila mengacu kepada data tax ratio dalam arti sempit, maka dia menilai sulit untuk mencapai angka 14-16 persen. Demikian juga tax ratio dalam arti luas.
"Tidak mungkin pendapatan cukai dan PNBP SDA sampai 6-7 persen karena waktu itu pajak hanya 8-9 persen saja," kata dia.
Lagi pula kata Yustinus, bila tax ratio Indonesia sudah 14-16 persen pada era Orde Baru, maka Indonesia tak perlu melakukan reformasi pajak 2001. Namun kenyataanya reformasi dilakukan, salah satu tujuannya yakni meningkatkan tax ratio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.