Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Sebut Rasio Pajak Masa Orde Baru hingga 16 Persen, Benarkah?

Kompas.com - 24/11/2018, 13:19 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan. Misalnya, besaran insentif pajak, besarnya sektor informal (underground economy) hingga insentif untuk menghindari pajak.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Prabowo Belajar Pajak ke Zambia, Ini Respons Sri Mulyani

Oleh karena itulah Yustinus turut mempertanyakan data siapa yang dipakai oleh Prabowo untuk merujuk tax ratio Orde Baru 14-16 persen.

Sebab bila mengacu kepada data tax ratio dalam arti sempit, maka dia menilai sulit untuk mencapai angka 14-16 persen. Demikian juga tax ratio dalam arti luas.

"Tidak mungkin pendapatan cukai dan PNBP SDA sampai 6-7 persen karena waktu itu pajak hanya 8-9 persen saja," kata dia.

Lagi pula kata Yustinus, bila tax ratio Indonesia sudah 14-16 persen pada era Orde Baru, maka Indonesia tak perlu melakukan reformasi pajak 2001. Namun kenyataanya reformasi dilakukan, salah satu tujuannya yakni meningkatkan tax ratio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com