Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Diluncurkan, Settlement T+2 di Bursa Berlaku Esok Hari

Kompas.com - 25/11/2018, 11:48 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung esok hari, Senin (26/11/2018), penyelesaian transaksi T+2 atau penyelesaian transaksi saham selama dua hari setelah transaksi resmi berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun peluncuran transaksi T+2 dilakukan hari ini, Minggu (25/11/2018) di acara penutupan ulang tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke-7 di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, penyelesaian transaksi saham yang dilakukan selama dua hari akan membuat investor di pasar saham menjadi lebih efisien dalam menggunakan dananya.

"Dengan tadinya T+3 sekarang jadi T+2, ini artinya nasabah akan lebih efisien menggunakan dananya. Tadinya tersimpan tiga hari sekarang jadi dua hari sudah bisa melakukan settlement," ujar Wimboh.

Sehingga diharapkan pasar saham di Indonesia menjadi lebih cair dan dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan. Wimboh pun mengatakan, saat ini Indonesia menjadi negara kedua di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan settlement T+2 ini.

"Hari ini kita umumkan di ASEAN hanya di Thailand (yang menerapkan settlement T+2) dan sekarang di Indonesia dilakukan," ujar dia.

Sebagai catatan, berlakuknya T+2 dapat membuat transaksi lebih cepat, sehingga investor yang sudah membeli tidak perlu menunggu lama barangnya akan diterima, begitu pula yang menjual akan menerima dananya lebih cepat.

Selain itu, dengan adanya pembaruan sistem T+2, BEI dapat menyesuaikan dengan negara-negara yang sudah menerapkan sisitem ini terlebih dahulu, sehingga dapat menarik investor asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com