Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Akan Keluarkan Jenis Pajak Baru

Kompas.com - 26/11/2018, 19:52 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan tak akan mengeluarkan jenis pajak baru untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyebutkan, hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah ingin kepatuhan terhadap perpajakan semakin meningkat sehingga, penerimaan pajak juga akan meningkat.

"Pemerintah tetap berpendapat kenaikan penerimaan pajak datang dari kepatuhan yang lebih baik, jadi tidak ada jenis pajak baru, PPn ya PPn, segitu, PPh ya segitu," ujar Suahasil ketika memberikan acara dalam Business Challenge 2019 di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, ujar Suahasil, pemerintah akan memunculkan insentif-insentif baru. Sehingga, rasio penerimaan pajak diharapkan akan meningkat. Selain itu, dengan tidak adnaya jenis pajak baru maka yang perlu diperluas adalah sektor perpajakannya, contohnya pajak untuk e-commerce.

"Kita ingin compliance lebih tinggi supaya berkembangnya e-commerce tidak mematikan konvensional commerce dan kita tidak mau satu tumbuh satu mati, jadi gimana membuat level playing field," ujar dia.

Suahasil pun menegaskan, dengan berakhirnya tax amnesty pemerintah tetap akan berupaya untuk semakin meningkatkan rasio kepatuhan perpajakan. Adapun tahun lalu, BKF mencatatkan pungutan pajak yang tidak terserap mencapai Rp154,4 triliun atau setara dengan 1 persen dari PDB.

"Nilai yang tidak jadi terserap ini karena adanya insentif pajak," ujar dia.

Angka pajak yang tidak terserap dari belanja insentif pajak pada tahun lalu tersebut meningkat dari sebelumnya Rp143,4 triliun pada 2016.

Peningkatan terbesar terjadi di dalam pajak PPN dan PPnBM dari Rp114,3 triliun pada 2016 menjadi Rp125,4 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com