Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Peraturan terkait Penyelesaian Transaksi Bursa

Kompas.com - 26/11/2018, 22:00 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan penerapan percepatan penyelesaian transaksi bursa, dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 21/04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasr Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, aturan ini menjadi dasar migrasi waktu penyelesaian transaksi bursa.

"Jadi peraturan itu menjadi dasar hukum migrasi dari T+3 menjadi T+2. Sekaligus disitu ada beberapa terkait dengan POJK dan surat edaran khusus notifikasi untuk pencatatan atau pedoman dari MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan)," kata Hoesen di Main Hall Bursa Efek, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Hoesen menuturkan, melalui aturan baru ini diharapakan dapat berdampak positif pada pasar modal tanah air. Aturan ini dianggap bukan hanya fokus pada persoalan T+2 namun lebih daripada itu.

"Mudah-mudahan ini menjadi sentimen postif di pasar modal bursa efek di Indonesia. Ini bukan hanya masalah perubahan T+3 menjadi T+2, tapi lebih dari itu. Kita ingin mempunyai standar lebih baik terhadap best practice pasar modal dunia," ungkapnya.

Dia mengungkapkap, ada sejumlah manfaat dan substansi penerapan aturan T+2. Ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas bursa efek, sehingga penggunaan dan pemanfaatan prosesnya dapat dilakukan lebih cepat.

"Dari persfektif intermedia risk, tentunya akan meningkatkan efisiensi, terutama dalam capital allocation. Nanti diharapkan capital allocation akan lebih efisien," sebutnya.

Meskipun terlihat sederhana, sambung dia, penggodokan proses migrasi ini membutuh waktu yang lumayan lama. Diperlukan diskusi dan perbicaraan yang lama hingga akhirnya diterapkan.

"Tapi terlalu banyak diskusi dan banyak persoalan yang muncul, jangan kecil hati karena negara lain juga melewati proses yang sama. Artinya, persiapan dan sistem yang harus dilakukan cukup banyak. Jadi gesernya memang satu hari doang, tapi persiapannya kayak ngawinin anak kembar. Jadi harus banyak sabar," paparnya memberi contoh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com