Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Blokir 385 Aplikasi dan Situs Fintech Ilegal

Kompas.com - 27/11/2018, 09:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah memblokir 385 aplikasi dan situs financial technology (Fintech) ilegal sejak tahun 2017 hingga Senin (26/11/2018).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, 385 fintech ilegal tersebut terdiri dari 76 situs web dan 309 aplikasi fintech.

Menurut dia, saat ini data yang berisi Domain Name Server (DNS) aplikasi dan nama situs web fintech ilegal tersebut telah diblokir. 

Namun daru jumlah tersebut, satu situs dan dua aplikasi telah masuk ke daftar normalisasi. Pasalnya merekasudah mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Kemenkominfo: Peminjam Tidak Usah Mengembalikan Uang ke Fintech Ilegal

"Yang mengajukan pemblokiran OJK. Jadi, kalau mereka sudah melakukan pendaftaran ke OJK akan dinormalisasi,” kata Semuel dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (27/11/2018).

Pemblokiran oleh Kemenkominfo hanya berlaku untuk aplikasi dan situs yang berada di luar layanan digital seperti Google Play dan App Store. Untuk aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang tersedia di Google Play dan App Store, Kemkominfo perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan perusahaan terkait.

“Sejauh ini, temuan dari OJK diajukan ke Kemkominfo, kami blokir. Kalau ada aplikasinya di Google Play, kami minta Google untuk tutup,” kata Semuel. 

Menurut dia, Google Indonesia telah menutup semua aplikasi yang diajukan Kemkominfo ke raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut. (Nur Qolbi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemkominfo blokir 385 aplikasi dan situs web fintech ilegal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com