Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Fintech: Nasabah Bandel akan Masuk Daftar Hitam Industri Keuangan

Kompas.com - 27/11/2018, 10:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah bandel menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan pinjaman berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending legal di tanah air.

Perusahaan legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentu dilarang untuk melakukan praktik penagihan tidak manusiawi seperti yang dilakukan oleh perusahaan fintech P2P lending ilegal. Sebagai gantinya, mereka memilih untuk bekerjasama industri keuangan lain.

Ketua Bidang Pembiayaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Dino Martin menyebutkan,  pihaknya akan menggandeng industri perbankan dan multifinance untuk menangani nasabah bandel yang lari dari kewajiban membayar utangnya.

“Jadi kalau memang mereka masih begitu juga ya namanya kita blacklist atau masuk daftar hitam yang nanti akan di-share ke perbankan nasional dan multifinance, kalau memang niatnya jelek tidak mau bayar ya kita tidak usah pakai marah-marah atau nagih-nagih,” kata Dino kepada Kontan.co.id, Senin (26/11/2018).

Baca juga: Kemenkominfo: Peminjam Tidak Usah Mengembalikan Uang ke Fintech Ilegal

Apabila telah masuk ke dalam ke dalam daftar hitam tersebut, nasabah yang bersangkutan tidak bisa melakukan sejumlah aktivitas keuangan seperti mengajukan kredit hingga membuka rekening tabungan sampai ia melunasi kewajibannya.

“Tujuannya kami ini sebenarnya ingin mengedukasi agar masyarakat bisa melakukan pola hidup yang baik dan cermat dan caranya seperti ini,” kata Dino.

Seperti diberitakan, banyak masyarakat Indonesia yang terjebak oleh utang di sejumlah lembaga keuangan akibat sifat konsumtif. Tak jarang di antaranya meminjam dana dari satu lembaga keuangan untuk melunasi utangnya di lembaga keuangan lain atau dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Perusahaan fintech P2P lending legal tidak serta merta akan memasukkan nasabah ke daftar hitam. Perusahaan tersebut tetap akan melakukan penagihan terlebih dahulu. Namun, proses penagihan tersebut dilakukan berdasarkan code of conduct atau kode etik yang disusun berdasarkan aturan OJK.

Dino menjamin 73 anggota AFPI tidak akan melakukan penagihan seperti perusahaan fintech P2P lending ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Jadi misalnya penagihan dengan nada mengancam, penagihan yang sifatnya melecehkan, penagihan yang mengintimidasi, menggunakan kata - kata kasar, mengaku sebagai pejabat, anggota lembaga negara atau aparat keamanan, menyebarkan informasi kepada orang lain itu juga tidak boleh, termasuk melakukan penagihan ke orang ketiga,” sebut dia.

Terkait dengan bunga pinjaman yang juga dikeluhkan oleh masyarakat, Dino menjelaskan seluruh anggota AFPI tidak diperbolehkan memberikan beban biaya tambahan melebihi 100 persen dari nilai pokok atau prinsipal. Selain itu, waktu penagihan akan terhenti pada hari ke-90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran.

Artinya, ketika nasabah tidak bisa mengembalikan pinjaman sampai 90 hari setelah tanggal jatuh tempo, maka besaran beban biaya tambahannya otomatis terhenti.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta OJK untuk segera menentukan presentase bunga dan denda harian dari fintech P2P lending.

“Tanpa adanya aturan main dari OJK, selama ini bunga dan denda fintech P2P lending ugal-ugalan dan hal ini tentu merugikan konsumen atau nasabah,” kata dia.

Terkait dengan cara penagihan perusahaan fintech P2P lending seharusnya merujuk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia maupun OJK. Namun, kembali lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

“Tetapi fintech P2P lending tidak mungkin mengirim debt collector, saya pernah diskusi dengan mereka,” ungkap Tulus.

YLKI hingga November 2018 mengaku telah mendapat aduan terkait fintech P2P lending lebih dari 200 laporan. Laporan tersebut rata-rata mengenai tingginya suku bunga hingga cara penagihan utang yang tidak manusiawi. (Rezha Hadyan)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul AFPI: Nasabah bandel akan masuk daftar hitam industri keuangan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com