Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Suntik BPJS Kesehatan, Pemerintah Gunakan Dana Cadangan

Kompas.com - 27/11/2018, 12:12 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo membenarkan bahwa pemerintah akan kembali menyuntikan dana kepada BPJS Kesehatan.

Pemerintah pada September lalu juga telah menyuntik dana sebesar Rp 4,9 triliun untuk BPJS Kesehatan.

"Insya Allah kita akan memberikan bantuan, istilahnya cadangan, menggunakan cadangan kita untuk membantu defisit BPJS Kesehatan sesuai dengan hasil review atau audit BPKP," ujar Mardiasmo di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Namun, Mardiasmo enggan membeberkan berapa jumlah suntikan dana yang akan dikucurkan untuk BPJS Kesehatan. Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.

Baca juga: Kembali Disuntik Pemerintah, BPJS Kesehatan Dapat Rp 5,6 Triliun

Mardiasmo menuturkan, saat ini pihaknya tengah memproses pencairan dana tersebut.

"Kemenkeu sedang memproses dipa-nya, karena PMK-nya tidak perlu diubah, jadi PMK-nya sudah ada, sudah diproses dan saya diminta untuk memonitor semuanya sampai nanti pencairannya. Jadi pencairannya menggunakan dana dari APBN, menggunakan cadangannya dan merupakan bantuan kepada BPJS," kata Mardiasmo.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapatkan dana talangan dari pemerintah. Kali ini BPJS Kesehatan akan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 5,6 triliun.

Keputusan itu menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris didapat setelah pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan pihak terkait lainnya terkait tunggakan-tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit yang bekerja sama.

"Jadi hasil review kedua yang baru bersifat sementara itu adalah sudah diputuskan pemerintah akan menyuntik lagi dana subsidi Rp 5,6 triliun. Jadi ini akan segera berproses untuk membayar tagihan rumah sakit yang jatuh tempo," kata Fahmi seperti dilansir Surya.co.id, Senin (26/11/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com