Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Ini Alasan 3 BUMN Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung

Kompas.com - 27/11/2018, 19:15 WIB
Mikhael Gewati

Editor

Hal tersebut penting dalam rangka ikut mengawasi dan memberikan pendapat hukum terkait aspek transaksional dan aktivitas bisnis perseroan.

Didik mengatakan, sebagai BUMN yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara, sekurang-kurangnya ada empat hal yang berpotensi menjadi masalah hukum. Empat hal tersebut adalah pengadaan barang dan jasa, perjanjian dengan pihak ketiga, pengelolaan aset, dan penerbitan anggaran.

"Maka, guna meningkatkan aspek teknis, MoU ini juga dapat menjadi jembatan untuk pelaksanaan lokakarya, workshop, seminar, serta sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kompetensi legal di internal," ujar Didik.

Sementara itu, Direktur Utama PT TASPEN Iqbal Latanro mengatakan, kesepakatan bersama ini memberi banyak manfaat. Ini karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada Taspen saja, melainkan anak perusahaan yang juga akan mendapatkan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.

"Seperti diketahui, TASPEN memiliki anak perusahaan, di antaranya Taspen Life dan Taspen Properti Indonesia yang kerap bersinggungan dengan pihak ketiga dan publik," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, kerja sama ini disepakati pula untuk menjadi wadah berbagi pengetahuan dari Jamdatun kepada badan usaha dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, workshop, penyuluhan, dan seminar.

"Kami berharap penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak ke depannya," kata Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com