Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Kredit Melalui Fintech "P2P Lending" Capai Rp 14 Triliun

Kompas.com - 28/11/2018, 11:02 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyaluran kredit melalui fintech peer to peer lending terus mengalami peningkatan. Hingga September 2018, kredit yang telah disalurkan via jejaring modern mencapai hampir Rp 14 triliun.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan, penyaluran pinjaman per September 2018 mendapati Rp 13,8 triliun. Rinciannya, Rp 11,56 triliun di Pulau Jawa dan Rp 2,26 triliun berada di luar pulau Jawa.

Angka itu naik signifikan dibanding Desember 2016 dimana total penyaluran baru Rp 284 miliar, kemudian Desember 2017 menjadi 2,56 triliun. Kredit macet atau NPL dalam pinjaman Fintech per September 2018 adalah 1,2 persen atau meningkat jika dibanding Desember 2017 sebesar 0,99 persen.

Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunaggar, menjelaskan, alokasi pinjaman yang mencapai Rp 14 triliun itu tercatat sejak ketentuan Fintech diatur dalam peraturan OJK.

Sejauh ini, ada ratusan Fintech yang tercatata di dalam asosiasi, dengan pola beragam antara lain pembayaran, peer to peer landing dan jenis lain.

"Peer to peer sendiri sejak berlaku POJK itu jumlah kredit yang disalurkan mencapai hampir Rp 14 triulij dari jumlah penyedia dana 160 ribu lebih, dan peminjam atau borrower itu 2,3 juta," ucap Sukarela, di Semarang, Rabu (28/11/2018).

Sukarela menambahkan, meski NPL dari Fintech secara umum lebih 1 persen, pihaknya tetap menjaga agar konsumen terhindar dari penipuan.

Semua pelaku usaha fintech diwajibkan untuk patuhi peraturan OJK, terutama POJK Nomor 13 tahun2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan.

"Fintech wajib mencatatkan diri di OJK agar statusnya legal, dan sesuai aturan. Kalau fintech tidak mau dicatat mereka pasti tidak berada di ekosistem yang sehat," ujarnya.

Pelaporan dan pencatatan Fintech harus dilakukan di kantor pusat di Jakarta. Namun, OJK tetap bekolaborasi dengan OJK di daerah dan pemerintah daerah.

"Ke depan dikaji, Fintech yang terdaftar dan berizin agar bisa sebagai user/member dari Silk. Sebagian Fintech sudah gunakan Silk," tandasnya. (K93-14)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com