Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Kredit Melalui Fintech "P2P Lending" Capai Rp 14 Triliun

Kompas.com - 28/11/2018, 11:02 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyaluran kredit melalui fintech peer to peer lending terus mengalami peningkatan. Hingga September 2018, kredit yang telah disalurkan via jejaring modern mencapai hampir Rp 14 triliun.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan, penyaluran pinjaman per September 2018 mendapati Rp 13,8 triliun. Rinciannya, Rp 11,56 triliun di Pulau Jawa dan Rp 2,26 triliun berada di luar pulau Jawa.

Angka itu naik signifikan dibanding Desember 2016 dimana total penyaluran baru Rp 284 miliar, kemudian Desember 2017 menjadi 2,56 triliun. Kredit macet atau NPL dalam pinjaman Fintech per September 2018 adalah 1,2 persen atau meningkat jika dibanding Desember 2017 sebesar 0,99 persen.

Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunaggar, menjelaskan, alokasi pinjaman yang mencapai Rp 14 triliun itu tercatat sejak ketentuan Fintech diatur dalam peraturan OJK.

Sejauh ini, ada ratusan Fintech yang tercatata di dalam asosiasi, dengan pola beragam antara lain pembayaran, peer to peer landing dan jenis lain.

"Peer to peer sendiri sejak berlaku POJK itu jumlah kredit yang disalurkan mencapai hampir Rp 14 triulij dari jumlah penyedia dana 160 ribu lebih, dan peminjam atau borrower itu 2,3 juta," ucap Sukarela, di Semarang, Rabu (28/11/2018).

Sukarela menambahkan, meski NPL dari Fintech secara umum lebih 1 persen, pihaknya tetap menjaga agar konsumen terhindar dari penipuan.

Semua pelaku usaha fintech diwajibkan untuk patuhi peraturan OJK, terutama POJK Nomor 13 tahun2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan.

"Fintech wajib mencatatkan diri di OJK agar statusnya legal, dan sesuai aturan. Kalau fintech tidak mau dicatat mereka pasti tidak berada di ekosistem yang sehat," ujarnya.

Pelaporan dan pencatatan Fintech harus dilakukan di kantor pusat di Jakarta. Namun, OJK tetap bekolaborasi dengan OJK di daerah dan pemerintah daerah.

"Ke depan dikaji, Fintech yang terdaftar dan berizin agar bisa sebagai user/member dari Silk. Sebagian Fintech sudah gunakan Silk," tandasnya. (K93-14)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com