Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen PLN yang Ingin Pasang Panel Surya Atap, Perhatikan Ini

Kompas.com - 28/11/2018, 14:04 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 November 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional. Selain itu, juga bertujuan untuk menghemat tagihan listrik konsumen PLN.

Berdasarkan peraturan ini, kapasitas sistem PLTS atap dibatasi paling tinggi 100 persen dari daya tersambung konsumen PLN. Jika dalam satu rumah tangga memiliki daya listrik 1.300 kWh, maka maksimal PLTS atap yang dapat dipasang maksimal sebesar 1.300 kWh.

Baca juga: Ini Hitungan Jual Listrik ke PLN dari Rooftop Panel Surya

Adapun perhitungan ekspor dan impor energi listrik dari PLTS atap ini dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen.

Jika jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, kelebihan itu akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik pelanggan bulan berikutnya.

Selisih lebih yang diperhitungkan tersebut diakumulasikan paling lama tiga bulan untuk perhitungan periode tagihan listrik Januari sampai dengan Maret, April sampai dengan Juni, Juli sampai dengan September, atau Oktober sampai dengan Desember.

Namun, jika akumulasi selisih lebih masih tersisa setelah perhitungan periode tagihan listrik Maret, Juni, September, atau Desember tahun berjalan, selisih lebih dimaksud akan dinihilkan.

Baca juga: PLN: Penggunaan Rooftop Panel Surya Cukup Bagus, tetapi...

Jika pelanggan PLN berminat memasang PLTS atap di rumahnya, ia harus mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap kepada general manager unit induk wilayah distribusi PLB dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan teknis.

Pelanggan prabayar harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pascabayar.

Setelah mengajukan permohonan, PLN akan melakukan evaluasi dan verifikasi untuk pemberian persetujuan terhadap permohonan tersebut paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Jika permohonan dari pelanggan belum memenuhi persyaratan administrasi atau persyaratan teknis, PLN akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi paling lambat dua hari kerja setelah evaluasi dan verifikasi.

Instalasi sistem PLTS atap wajib memiliki sertifikat laik operasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com