Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM: Panel Surya Atap Bikin Hemat Tagihan Listrik hingga 30 Persen

Kompas.com - 28/11/2018, 14:33 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemasangan pembangkit listik tenaga surya (PLTS) atap dianggap mampu menghemat 30 persen tagihan listrik konsumen PLN.

Sebab, dengan memasang PLTS atap atau panel surya atap ini, konsumen PLN bisa menghasilkan listrik sendiri di rumahnya. Jika produksi listrik melebihi daya konsumsinya, selisih tersebut bisa digunakan untuk memangkas tagihan listrik bulan berikutnya.

"Minimal kita bisa menghemat tagihan listrik per bulannya sebesar 30 persen," ujar Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Rida menambahkan, selain menghemat tagihan listrik, PLTS atap juga bisa mengurangi kerusakan lingkungan. Sebab, PLTS Atap ini tak menggunakan bahan bakar fosil.

Baca juga: Konsumen PLN yang Ingin Pasang Panel Surya Atap, Perhatikan Ini

"Ini juga untuk efisiensi energi. Kita harapkan masyarakat mulai beralih ke energi yang ramah lingkungan," kata Rida.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 16 November 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional, dan juga untuk menghemat tagihan listrik konsumen PLN.

Berdasarkan peraturan ini, kapasitas sistem PLTS atap dibatasi paling tinggi 100 persen dari daya tersambung konsumen PLN. Jika dalam satu rumah tangga memiliki daya listrik 1.300 kWh, maksimal PLTS atap yang dapat dipasang sebesar 1.300 kWh.

Baca juga: 4 Tahun Jokowi-JK, 5 Juta Orang Belum Menikmati Listrik

Adapun perhitungan ekspor dan impor energi listrik dari PLTS Atap ini dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen.

Jika jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, maka kelebihan itu akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik pelanggan bulan berikutnya.

Selisih lebih yang diperhitungkan tersebut diakumulasikan paling lama tiga bulan untuk perhitungan periode tagihan listrik Januari sampai dengan Maret, April sampai dengan Juni, Juli sampai dengan September, atau Oktober sampai dengan Desember.

Namun, jika akumulasi selisih lebih masih tersisa setelah perhitungan periode tagihan listrik Maret, Juni, September atau Desember tahun berjalan, selisih lebih dimaksud akan dinihilkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com