Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketengakerjaan Serahkan Hak Jaminan Sosial ke 8 Keluarga Korban Lion Air

Kompas.com - 28/11/2018, 17:52 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan hak jaminan sosial kepada 8 keluarga korban penumpang Lion Air JT-610 yang mengalami kecelakaan di perairan Karawang beberapa waktu lalu. 

"Melalui data resmi hasil identifikasi Mabes Polri, 8 orang tersebut merupakan peserta berbagai instansi BUMN maupun swasta, hasil ini tentunya belum final karena masih terdapat beberapa nama lagi yang belum berhasil diidentifikasi, dan untuk ini kami menunggu keterangan resmi pihak berwenang dalam menentukan nama yang resmi dinyatakan sebagai korban," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dalam keterangan pers, Rabu (28/11/2018).

Korban dalam kecelakaan ini digolongkan kecelakaan kerja bilamana korban sedang berada dalam perjalanan dinas atau sedang melaksanakan pekerjaannya, juga ada yang tidak tergolong dalam kecelakaan kerja atau tidak sedang dalam perjalanan dinas.

Kedua kategori ini memiliki hak yang berbeda, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas. Jika Peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk 1 orang anak pekerja.

Baca juga: Tim Investigasi Kecelakaan Lion Air Bertolak ke AS

Namun, untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 24 juta. Dan jika kepesertaan telah mencapai 5 tahun, maka akan diberikan pula beasiswa untuk 1 orang anak.

"Selain manfaat JKK dan Jaminan Kematian (JKM), saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan akan diberikan kepada ahli waris yang sah,” sebut Krishna.

Adapun ahli waris yang menerima hak jaminan sosial ini adalah Zainal Abidin-ahli waris dari Indra Bayu Aji (PT Harmoni Panca Utama), Iryun-ahli waris dari Tami Julian (PT Telekomunikasi Selular), Mardiyem Nur Rahmah-ahli waris dari Moedjiono (Asuransi Harta Aman Pratama), RD Tris Tresnawati-ahli waris dari Rumadi Ramdhan (PT Wira Griya).

Kemudian Merdian Agustin-ahli waris dari Eka Suganda (PT Primus Pratama), Tandina Sukarno Putri-ahli waris dari Permadi Anggrimulyo (PT Jasa Raharja), Dermawan Riama Siregar-ahli waris dari Mangatur Sihombing (PT Angkasa Pura II), dan Amir Syakban-ahli waris dari Fauzan Azima (KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan).

“Kami tetap terus memantau perkembangan terkini yang dikeluarkan pihak berwenang perihal data korban yang belum berhasil diidentifikasi sebagai dasar untuk segera memutuskan pemberian santunan bagi ahli waris," papar Krishna.

Seperti diberitakan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri resmi menghentikan proses identifikasi korban penumpang Lion Air JT-610 yang mengalami kecelakaan di perairan Karawang beberapa waktu lalu.

Terdapat 125 korban yang berhasil diidentifikasi berdasarkan kantong jenazah yang diterima Rs. Polri Kramat Jati dan 8 orang di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com