Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Buka Suara, Warnet Dkk Tak Jadi Keluar dari DNI

Kompas.com - 29/11/2018, 16:20 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tak akan mengeluarkan 5 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018. Hal itu diambil setelah adanya perintah dari Presiden Joko Widodo.

"Khusus untuk DNI kami sudah jelas arahannya, sekarang kami susun lampirannya," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Ia mengatakan, keempat bidang usaha yang tidak jadi dikeluarkan dari DNI meliputi 4 sektor yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi serta 1 sektor kemitraan.

Setelah ada arahan Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian langsung menggenjot draf Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar hukum dari DNI 2018 tersebut.

Baca juga: Jokowi Coret UMKM dari Relaksasi DNI, Ini Kata Menko Darmin

Sebelumnya, pemerintahan mengungkapan sebanyak 54 bidang usaha di keluarkan dari DNI 2018. Namun setelah ada arahan Presiden, hanya 49 yang dikeluarkan dari DNI.

"Untuk draf Perpres sudah lama pembahasan dan proses sudah cukup panjang dan tidak hanya di Kemenko tetapi juga BKPM dan kementerian serta lembaga lainnya," kata dia.

"Kami segera respon arahan Presiden dan kami dorong penyelesaian Perpresnya supaya ada kepastian kebijakan DNI di Indonesia itu seperti apa," sambung dia.

Berikut 5 bidang usaha yang tak jadi dikeluarkan dari DNI.

  1. Warung Internet (PMA tidak dapat masuk karena UU UMKM)
  2. Industri Pengupasan dan Pembersihan Umbi-umbian
  3. Kain Rajut khususnya Renda
  4. Industri Percetakan Kain
  5. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com