Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Soroti Perda Larangan Pajang Produk Tembakau

Kompas.com - 29/11/2018, 23:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha rokok menyoroti peraturan daerah (Perda) mengenai larangan pemajangan iklan atau produk tembakau. Peraturan ini sudah berlaku di sejumlah daerah, seperti di Bogor dan Depok, Jawa Barat.

Di Bogor, aturan tersebut sudah berlaku sejak akhir tahun 2017. Sementara itu, di Depok, larangan pemajangan produk rokok di toko ritel berlaku mulai Oktober 2018.

Menanggapi hal ini Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) M Moefti mengatakan, sesuai PP 109/2012, rokok adalah produk legal yang dapat dijual, dipromosikan, dan diiklankan, termasuk di tempat-tempat penjualan.

"Peraturan nasional dan peraturan daerah yang saling bertentangan ini telah menimbulkan ketidakpastian usaha," kata Moefti dalam pernyataannya, Kamis (29/11/2018).

Moefti mengungkapkan, Gaprindo merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan perda tersebut. Mereka juga tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai peraturan tersebut.

Terkait Perda KTR, Gaprindo sudah menyampaikan keluhannya kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Moefti, dua kementerian tersebut akan memastikan perda tidak tidak berjalan melebihi aturan yang berlaku.

Selain itu, proses pembuatan kebijakan juga harus melibatkan pemangku kepentingan. Tanpa keterlibatan seluruh pemangku kepentingan atau konsultasi publik, peraturan dinilai cacat hukum.

Harmonisasi peraturan terkait penjualan produk rokok ini sangat diperlukan agar tidak menghambat laju investasi.

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sukoyo meminta pemerintah provinsi untuk mengkaji Perda KTR yang eksesif. Menurutnya, pembinaan terhadap kebijakan daerah (perda) di tingkat kabupaten/kota diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Oleh karena itu, kami dorong pemerintah provinsi sesuai kewenangannya untuk melakukan pengkajian dan langkah-langkah yang diperlukan terkait Perda yang dimaksud," kata Sukoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com