Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Menukarkan Uang Emisi 1998 dan 1999 yang Sudah Tak Berlaku?

Kompas.com - 30/11/2018, 09:32 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) per 31 Agustus 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan dari uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

BI pun masih menerima penukaran uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 tersebut hingga 30 Desember 2018 mendatang. Lalu bagaimana proses penukarannya?

Dikutip dari laman resmi BI, penukaran uang yang sudah ditarik dapat dilakukan dalam jangka 10 tahun setelah masa penarikan dan akan dilakukan sebesar nilai nominal selama uang tersebut masih dapat dikenali keasliannya.

"Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya," jelas BI.

Namun, BI menyatakan, setelah 10 tahun masa pencabutan dan penarikan, atau terhitung 1 Januari 2019, uang kertas emisi 1998 dan 1999 tersebut sudah tidak bisa ditukarkan.

Uang rupiah yang tidak berlaku mulai 1 Januari 2019.BANK INDONESIA Uang rupiah yang tidak berlaku mulai 1 Januari 2019.

Bila uang yang akan ditukarkan lusuh atau cacat, BI juga masih menerima penggantian uang sesuai nominal sepanjang dapat dikenali keasliannya.

Namun, jika uang yang bersangkutan rusak, dan ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, BI menjelaskan, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

"Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian," tulis BI dalam laman resminya.

BI juga menyatakan, penukaran di BI dapat dilakukan di:

1. Kantor Pusat BI tepatnya di Departemen Pengelolaan Uang,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com