Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Pungut 10 Dollar AS Per Orang ke Turis Asing untuk Pengendalian Sampah

Kompas.com - 30/11/2018, 12:43 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada peraturan baru mengenai pengendalian sampah.

Kata Luhut, dalam peraturan tersebut nantinya akan ada biaya retribusi yang akan dikenakan kepada wisatawan untuk pengendalian sampah. Rencananya, peraturan tersebut akan diterapkan di kota-kota destinasi wisata di Indonesia.

“Kami akan bikin segera model untuk penanganan sampah di kota-kota yang jadi turis destination, seperti Bali, Labuan Bajo, Banyuwangi dan sebagainya. Mungkin, akan disusun pungutan berapa dollar AS per turis kalau datang ke sana. Uang itu kita gunakan untuk pembersihan sampah," ujar Luhur di kantornya, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Luhut merinci, bagi turis asing akan dikenakan retribusi sebesar 10 dollar AS. Sedangkan untuk turis lokal akan dikenakan 1 dollar AS.

Nantinya, biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam tiket masuk tempat wisata atau pun di tempat penginapannya.

“Kalau turis asing sekitar 10 dollar AS. Kalau lokal mungkin 1 dollar AS. Tapi dimasukkan dalam tiket atau di hotel dia nginap. Sehingag nanti bisa dikelola oleh Pemda dengan benar,” kata Luhut.

Menurut Luhut, langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pengendalian sampah menyusul insiden tewasnya paus sperma di perairan Wakatobi. Di dalam perut paus itu ditemukan puluhan kilogram sampah plastik.

Selain pungutan retribusi sampah, pihaknya juga akan mencoba mempromosikan plastik yang ramah lingkungan.

“Tapi itu tidak boleh kita bunuh (produsen) plastik, karena digunakan juga ditempat lain. Penggantinya mungkin plastik cassava melalui singkong, tapi memang tinggi cost-nya karena permintaannya rendah. Tetapi, kalau branding ini jalan, harganya akan naik dan ciptakan perusahan baru lapangan kerja baru," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com