Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Banyak Perusahaan di Indonesia Tak Lapor Aktivitas Merger dan Akuisisi

Kompas.com - 03/12/2018, 18:30 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, masih banyak perusahaan di Indonesia yang tak melaporkan aktivitas merger dan akuisisi. Padahal ini kewajiban para perusahaan yang telah diatur Undang-undang.

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, banyak perusahaan yang sudah melakukan merger dan akuisis namun tak melaporkan ke pihaknya. Kondisi ini menjadi perhatian serius oleh KPPU.

"Pelaku usaha yang melakukan merger atau akuisisi, termasuk yang sudah listing di PM (pasar moda) ternyata banyak yang telat melapor. Ada yang empat hari sampai satu tahun," kata Kurnia di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Kurnia menjelaskan, perusahaan yang terlambat melapor soal perihal merger dan akuisisi akan dikenakan sanksi berupa denda uang. Besarannya tergantung lama mereka tidak melapor.

"Menurut peraturan, setiap hari keterlambatan (melapor) denda satu milar dan maksimum 25 miliar," sebutnya.

Dia menambahkan, adapun besaran merger dan akusisi yang dilakukan sebuah perusahaan yang wajib dilaporkan kepada KPPU bervariasi. Yakni sebesar 2,5 trililun untuk satu perusahaan dan 5 triliun untuk gabungan dua perusahaan.

"Bahkan sudah kami beri tahu (ke perusahaan) pun untuk melapor, masih telat juga," ungkapnya.

Ladasan hukum yang digunakan KPPU untuk kebijkan ini adalah Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Sejauh ini, penerapan aturan ini belum maksimal untuk mengatur akvititas perusahaan di tanah air.

"KPPU kan mulai kegiatan tahun 2000. Banyak perusahaan nggak lapor? kami beritikad baik saja, mungkin mereka kurang paham. Jadi ada juga yang merasa harus menunggu dulu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com