Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

300 Lebih Perusahaan Tak Laporkan Keputusan Merger dan Akuisisi ke KPPU

Kompas.com - 03/12/2018, 20:08 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, ada sekitar 300 lebih perusahaan tak melaporkan keputusan melakukan merger dan akuisi dalam beberapa tahun terakhir.

KPPU menyesalkan kondisi ini karena perusahaan-perusahaan di Indonesia belum menjalankan perintah Undang-undang.

"Masih banyak, sekitar 300-an perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi belum lapor. Ini cukup besar," ungkap Ketua KPPU Kurnia Toha di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Menurut Kurnia, kewajiban melaporkan hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat sepele. Apalagi, proses pelaporan yang dipersayaratkan KPPU tak rumit dan susah. Sehingga tak ada alasan untuk segera melaporkannya.

"Bahkan sudah kami beri tahu pun untuk melapor, masih (ada perusahaan) telat juga," sebutnya.

Dia menjelaskan, landasan hukum yang digunakan KPPU dalam menerapkan kebijakn ini adalah Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Setiap perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi wajih hukumnya untuk melapor. Jika tidak akan dikenakan sanksi berupa denda, nilainya minimum 1 miliar dan maksimum 25 miliar.

"Ketika mereka melakukan merger atau akuisisi yang memenuhi threshold (nilainya), maka wajib melaporkan pada KPPU. Bagi kami, tidak membahagiakan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan karena kesalahan administrasi yang terjadi," tuturnya.

Berdasarkan catatan KPPU, keteralambatan melapor yang dilakukan perusahaan di tanah air sangat bervariasi. Mulai terlambat selama empat hari hingga ada yang satu tahun. Padahal, KPPU selalu memberikan pemberitahuan atau notifikasi atas keterlambatan itu kepada perusahaan.

"Ini hal yang sederhana, harusnya tidak terjadi lah keterlambatam semacam ini. Sehingga kita tidak perlu memberi denda," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com