Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Beri Pelayanan yang Baik, Jangan Bau Rokok, Jangan Kotor..."

Kompas.com - 04/12/2018, 12:02 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi aturan baru pengganti Peraturan Menteri (Permen) 108 tentang angkutan sewa khusus kepada 1.500 pengemudi angkutan sewa khusus atau online di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menjelaskan, di dalam aturan baru ini terdapat aturan perlindungan terhadap pengemudi angkutan sewa khusus, aturan terkait keselamatan mengemudi, juga perlakuan terhadap penumpang.

"Peraturan ini dibuat bersama 7 teman dari asosiasi pengemudi angkutan sewa khusus. Peraturan ini sangat berpihak pada kepentingan pengemudi," ucap Budi ketika memberikan penjelasan di hadapan para pengemudi.

Baca juga: Soal Suspensi Mitra Ojek dan Taksi Online, Ini Masukan Kemenhub

Budi pun mengimbau para pengemudi untuk berperilaku baik kepada penumpangnya dan memosisikan penumpang sebagai mitra yang wajib untuk dilindungi.

Oleh karena itu, dia mengajak pengemudi angkutan sewa khusus agar berpenampilah rapi selama bekerja.

"Beri pelayanan yang baik, jangan bau rokok, jangan kotor, juga tampilkan suasana yang nyaman," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com