Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Fintech Ilegal Mudah Dapat Pinjamannya, Setelah Itu Dapat Masalah

Kompas.com - 05/12/2018, 07:30 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar selektif dan pintar memilih perusahaan penyedia pinjaman online atau financial technology (fintech). Sebab, saat ini terdapat ratusan fintech ilegal atau tak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengatakan, setiap fintech yang ada di Indonesia harus dan wajib terdaftar di OJK. Ini untuk memudahakan dalam memantau aktivitas mereka dalam menjalankan usahanya.

"Dalam peraturan OJK dikatakan, setiap penyelenggara pinjaman berbasis teknologi harus mendaftar. Saat ini yang terdaftar hanya 73 dan yang tidak terdaftar 404 fintech," kata Tongam di Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

Tongam menuturkan, ratusan fintech tersebut sudah dihentikan segala aktivitas oleh OJK. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dan meminta Kementerian Informasi (Keminfo) mencabut seluruh layanan berbasis online, termasuk aplikasinya di Playstore. "Kami sudah sampaikan ke Bareskrim Polri," ujarnya.

Bicara fintech, salah satu fokus perhatian OJK selama ini terkait keberadaan konsumen atau penggunan jasa pinjaman. Sebab, OJK tidak akan memberikan jaminan kepada peminjam dana dari fintech tak terdaftar alias bodong. Begitu pula sebaliknya.

Selama ini OJK banyak menerima laporan dari masyarakat tekait pinjaman online ini yang bermasalah. Kondisi seperti ini membuat OJK, tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencarikan solusinya.

"Tapi apa yang terjadi di fintech ilegal? Masyarakat sangat banyak yang melapor. Mudah mendapatkan pinjmanan tapi setelah mendapat pinjaman menjadi masalah," tuturnya.

Selama ini masyarakat sangat lemah dalam memperhatikan status hukum sebuah fintech. Begitu pula aturan dan syarat yang diterapkan bagi peminjamnya. Sehingga jika terjadi sesuatu hal para peminjamlah yang kerap dirugikan.

Akibat yang akan timbul sangat banyak, seperti diteror dan sebagainya. Oleh sebab itu ia meminta masyarakat untuk meminjam pinjaman ke tempat yang seharusnya.

"Masyarakat kalau mau meminjam pinjamlah pada fintech yang legal. Masyarakat kalau meminjam pinjamlah sesuai kemampuan membayar, jangan meminjam terus. Bukan gali lubang tutup lubang, tapi gali lubang dan gali luban. Ini yang terjadi," cetusnya.

"(Pinjaman) untuk apa coba? untuk keperluan konsumtif, untuk beli kebutuhan sehari-hari, anda bayangkan kalau untuk kebutuhan sehari-hari sudah minjam berarti ada defisit disana. Celakannya lagi, defisitnya dititup dengan uang pinjaman. Masalahnya sudah kmplek sebenarnya," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com