Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang dari Setahun, DANA Dapat 4 Izin dari BI

Kompas.com - 05/12/2018, 20:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi dompet digital DANA telah mengantungi empat izin dari Bank Indonesia (BI). CEO DANA Vincent Iswara mengatakan, hal tersebut yang membuat DANA lebih unggul ketimbang dompet digital lainnya.

"Sedikit sekali yang punya empat lisensi seperti yang kita punya," ujar VinQcent di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Keempat izin tersebut yakni izin operasional sebagai uang elektronik, dompet elektronik, Layanan Keuangan Digital (LKD), dan transfer dana. Dalam aplikasi tersebut, selain bisa melakukan pembayaran ke merchant terkait, juga bisa mengirim dan menerima uang dari sesama pengguna DANA.

Caranya dengan memindai QR code dari akun penerima. Vincent mengatakan, izin tersebut dikantungi DANA tak lebih dari setahun setelah pengajuan.

"Kita bisa bilang hubungannya baik sekali dengan BI sehingga punya izin BI. Waktunya kurang dari setahun," kata Vincent.

Baca juga: Ramaikan E-Payment, DANA Usung by Indonesian for Indonesia

DANA juga terhubung dengan pemerintah melalui Ditjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, proses verifikasi saat ingin mengirim dana bisa lebih cepat. Pengguna cukup memindai foto e-KTP dan akan dicocokkan dengan hasil swafoto pengguna.

Setelah itu, pengguna memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Begitu pengguna menekan tombol kirim, maka sistem akan langsung memproses dan terhubung dengan database milik Ditjen Dukcapil.

"Pengguna juga bisa teregistrasi secara real time, tidak perlu menunggu verifikasi selama 24 jam," kata Vincent.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com