Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah 3 Kali Suntikkan Dana untuk BPJS Kesehatan, Ini Detailnya

Kompas.com - 06/12/2018, 11:24 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah kemarin, Rabu (5/12/2018).

Kucuran dana yang diberikan pemerintah untuk BPJS Kesehatan memang bukan kali ini saja dilakukan.

BPJS dikabarkan sedang mengalami defisit keuangan. Lalu berapa dana yang telah pemerintah keluarkan untuk membantu menangani masalah keuangan yang dialami BPJS Kesehatan?

Berikut beberapa ulasannya:

1. 4 Desember 2017

Tahun lalu, tepatnya pada 4 Desember 2017, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 4,2 triliun. Anggaran dana tersebut untuk peserta BPJS Kesehatan dari golongan penerima bantuan iuran atau masyarakat kurang mampu.

Adapun dana Rp 4,2 triliun di atas merupakan anggaran pertama yang dicairkan. Sementara, untuk suntikan dana total yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp 9,9 triliun.

Dana kedua yang dicairkan, yaitu sebesar Rp 3,6 triliun berasal dari penyertaan modal negara.

Disebutkan sebelumnya, pada 2014 defisit keuangan BPJS telah mencapai Rp 3,3 triliun. Kemudian pada 2015, defisit keuangan bertambah signifikan, yaitu sebesar Rp 5,7 triliun, dan pada semester I tahun 2017, BPJS mengalami defisit sebesar Rp 5,6 triliun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dapat Kucuran Dana Rp 9,9 Triliun dari Pemerintah

2. 20 September 2018

Pemerintah kembali memberikan suntikan dana bagi BPJS Kesehatan pada 20 September 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, untuk menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan, pemerintah menggunakan dana cadangan dari APBN 2018 sebesar Rp 4,9 triliun.

Selain dari dana cadangan APBN 2018, pemerintah akan memaksimalkan dana bagi hasil (DBH) dari cukai hasil tembakau (CHT) yang dipungut pemerintah daerah.

Akan tetapi, Sri Mulyani memastikan pemanfaatan pajak rokok daerah lebih digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan, dibandingkan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Adapun penggunaan dana tersebut dari pencairan hinggga pertanggungjawaban tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dana sebesar Rp 4,9 triliun ini diklaim telah dibayarkan ke rumah sakit yang ditunggak pembayarannya, namun dana tersebut disebutkan belum dapat melunasi semua tunggakan.

Baca juga: Sri Mulyani: Kami Gunakan Dana Cadangan Rp 4,9 Triliun untuk BPJS Kesehatan

3. 5 Desember 2018

Pada Rabu (5/12/2018), BPJS Kesehatan kembali mendapatkan dana dari pemerintah sebesar Rp 5,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa dana tersebut telah cair, dan Rp 3 triliun telah dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

Sementara kurangnya, akan diberikan dalam beberapa pekan depan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, per September, banyaknya tunggakan dana BPJS Kesehatan sebesar Rp 7,05 triliun.

Baca juga: Pemerintah Kembali Suntik BPJS Kesehatan Rp 5,2 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com