Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah 3 Kali Suntikkan Dana untuk BPJS Kesehatan, Ini Detailnya

Kompas.com - 06/12/2018, 11:24 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah kemarin, Rabu (5/12/2018).

Kucuran dana yang diberikan pemerintah untuk BPJS Kesehatan memang bukan kali ini saja dilakukan.

BPJS dikabarkan sedang mengalami defisit keuangan. Lalu berapa dana yang telah pemerintah keluarkan untuk membantu menangani masalah keuangan yang dialami BPJS Kesehatan?

Berikut beberapa ulasannya:

1. 4 Desember 2017

Tahun lalu, tepatnya pada 4 Desember 2017, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 4,2 triliun. Anggaran dana tersebut untuk peserta BPJS Kesehatan dari golongan penerima bantuan iuran atau masyarakat kurang mampu.

Adapun dana Rp 4,2 triliun di atas merupakan anggaran pertama yang dicairkan. Sementara, untuk suntikan dana total yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp 9,9 triliun.

Dana kedua yang dicairkan, yaitu sebesar Rp 3,6 triliun berasal dari penyertaan modal negara.

Disebutkan sebelumnya, pada 2014 defisit keuangan BPJS telah mencapai Rp 3,3 triliun. Kemudian pada 2015, defisit keuangan bertambah signifikan, yaitu sebesar Rp 5,7 triliun, dan pada semester I tahun 2017, BPJS mengalami defisit sebesar Rp 5,6 triliun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dapat Kucuran Dana Rp 9,9 Triliun dari Pemerintah

2. 20 September 2018

Pemerintah kembali memberikan suntikan dana bagi BPJS Kesehatan pada 20 September 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, untuk menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan, pemerintah menggunakan dana cadangan dari APBN 2018 sebesar Rp 4,9 triliun.

Selain dari dana cadangan APBN 2018, pemerintah akan memaksimalkan dana bagi hasil (DBH) dari cukai hasil tembakau (CHT) yang dipungut pemerintah daerah.

Akan tetapi, Sri Mulyani memastikan pemanfaatan pajak rokok daerah lebih digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan, dibandingkan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Adapun penggunaan dana tersebut dari pencairan hinggga pertanggungjawaban tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dana sebesar Rp 4,9 triliun ini diklaim telah dibayarkan ke rumah sakit yang ditunggak pembayarannya, namun dana tersebut disebutkan belum dapat melunasi semua tunggakan.

Baca juga: Sri Mulyani: Kami Gunakan Dana Cadangan Rp 4,9 Triliun untuk BPJS Kesehatan

3. 5 Desember 2018

Pada Rabu (5/12/2018), BPJS Kesehatan kembali mendapatkan dana dari pemerintah sebesar Rp 5,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa dana tersebut telah cair, dan Rp 3 triliun telah dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

Sementara kurangnya, akan diberikan dalam beberapa pekan depan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, per September, banyaknya tunggakan dana BPJS Kesehatan sebesar Rp 7,05 triliun.

Baca juga: Pemerintah Kembali Suntik BPJS Kesehatan Rp 5,2 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com