Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Yoga mengatakan, pihak PT Taspen (Persero) mendapatkan foto surat palsu ini dari laporan media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp yang beredar sekitar tanggal 29 November 2018.
Adapun, Yoga juga menjelaskan mengenai perbedaan surat resmi yang diterbitkan PT Taspen dengan yang palsu.
Menurut Yoga, perbedaan yang paling terlihat dalam surat palsu adalah bagian kop surat.
"Dari kop surat saja sudah beda, difoto itu tertulis PT TASPEN (PERSERO) REPUBLIK INDONESIA. Sementara untuk surat resmi yang kami keluarkan tidak ada kata 'Republik Indonesia'," ujar Yoga.
Selain itu, kata Yoga, untuk Program Pencairan Dana Dividen ini juga tidak ada. Ia menjelaskan, tidak ada pembagian dana dividen apa pun dan sebagainya. PT Taspen juga tidak pernah mengeluarkan dana dividen apa pun.
Yoga juga mengimbau kepada masyarakat, jika ada sebaran post mencurigakan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persro) sebaiknya konfirmasi langsung di call center PT Taspen (Persero) di nomor 1500 191.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.