Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Pencairan Dana Dividen dari PT Taspen

Kompas.com - 06/12/2018, 13:36 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Belum lama ini beredar unggahan foto di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp mengenai surat pemberitahuan penerima dana dividen yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero).

Namun, PT Taspen menyatakan bahwa surat itu palsu alias hoaks.

Lalu, bagaimanakah informasi ini beredar?

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, unggahan yang menampilkan surat pemberitahuan penerima dana dividen ini kali pertama diinformasikan oleh akun Twitter PT Taspen (Persero), @taspenkita pada Jumat (30/11/2018).

Dana dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.

Informasi ini bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Dana Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Dalam surat, dituliskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada penerima surat bernama Sukmawati, yang berisikan informasi mengenai tambahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang bersumber dari hasil pemotongan gaji sewaktu masih aktif bekerja.

Adapun, manfaat tambahan THT tersebut dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan telah mencapai batas laba yang telah ditentukan.

Kemudian, disebutkan juga PT Taspen telah menyelenggarakan Program Pencairan Dividen Dana Pensiun bagi PNS.

Surat bernomor SRT-333/C.5.4/XII.2018 menjelaskan bahwa dana dividen ini akan langsung dibagikan kepada seluruh peserta pensiunan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk penerimaan dana dividen.

Untuk informasi persyaratan penerimaan dana dividen ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 10 menyebutkan, pensiun adalah jaminan hari tua dan balas jasa terhadap pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara.

Selanjutnya, surat itu juga meminta para pensiunan atau purnabakti yang namanya terlampir dalam surat, diharapkan agar menghubungi Divisi Logistik dan Pemeliharaan PT Taspen, Sofyan Bangun, di nomor telepon 021-44527417 atau 081210775708 untuk mengonfirmasi validasi peserta.

Selain itu, surat tersebut juga dibubuhi cap dari PT Taspen (Persero) dan tanda tangan dari Divisi Logistik dan Pemeliharaan, Sofyan Bangun.

Penelusuran Kompas.com:

Asisten Manager PT Taspen (Persero), Yoga Krisma mengungkapkan bahwa surat yang beredar dan mengatasnamakan PT Taspen (Persero) merupakan surat palsu atau hoaks.

"Kami tidak pernah membuat surat itu. Sebelumnya kami sudah sampaikan ke beberapa media sosial bahwa surat tersebut hoaks," ujar Yoga saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (6/12/2018).

Yoga mengatakan, pihak PT Taspen (Persero) mendapatkan foto surat palsu ini dari laporan media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp yang beredar sekitar tanggal 29 November 2018.

Adapun, Yoga juga menjelaskan mengenai perbedaan surat resmi yang diterbitkan PT Taspen dengan yang palsu.

Menurut Yoga, perbedaan yang paling terlihat dalam surat palsu adalah bagian kop surat.

"Dari kop surat saja sudah beda, difoto itu tertulis PT TASPEN (PERSERO) REPUBLIK INDONESIA. Sementara untuk surat resmi yang kami keluarkan tidak ada kata 'Republik Indonesia'," ujar Yoga.

Selain itu, kata Yoga, untuk Program Pencairan Dana Dividen ini juga tidak ada. Ia menjelaskan, tidak ada pembagian dana dividen apa pun dan sebagainya. PT Taspen juga tidak pernah mengeluarkan dana dividen apa pun.

Yoga juga mengimbau kepada masyarakat, jika ada sebaran post mencurigakan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persro) sebaiknya konfirmasi langsung di call center PT Taspen (Persero) di nomor 1500 191.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com