Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji TKA di Indonesia Lebih Tinggi dari TKI di Luar Negeri, Mengapa?

Kompas.com - 07/12/2018, 06:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketimpangan gaji tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri masih menjadi persoalan yang banyak diperbincangkan belakangan ini.

Temuan Ombudsman RI menyebut bahwa gaji TKI di luar negeri hanya sepertiga dari gaji TKA di Indonesia.

Career Business Leader Mercer Indonesia Astrid Suryapranata menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah. Ini disebabkan perbedaan standar biaya pekerja antara satu negara dengan negara lain.

"Kita akan bicara dalam pengelolaan tenaga kerja ada cost of living dan cost of labour," kata Astrid di kantor Mercer Indonesia, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Baca juga: Pekerja di Industri Ini Diprediksi Paling Tinggi Naik Gaji pada 2019

Astrid mengatakan, nilai upah TKA di Indonesia tergantung dengan standar di negara asal. Jika user dari Indonesia ingin merekrut orang asing, maka TKA tersebut memiliki nilai tawar lebih.

"Jadi akan ada perhitungan tertentu, di Indonesia gajinya berapa," kata Astrid.

Begitu juga dengan ongkos hidup selama di Indonesia. Perusahaan yang mempekerjakan TKA mau tak mau membayar lebih sesuai dengan ongkos hidup pekerja di negara asalnya.

Namun demikian, gaji yang diberikan tentunya disesuaikan dengan keahian yang dimiliki pekerja asing itu.

"Yang pertama pasti dilihat dulu skill-nya. Itu yang membuat nilainya tinggi," kata Astrid.

Baca juga: Tahun Depan Gaji Pekerja IT Bisa Naik 50 Persen, Bagaimana Sektor Lain?

Dibandingkan dengan Singapura dan China, upah buruh di Indonesia masih cukup jauh di bawah.

Jika tak memberikan nilai yang sesuai dengan standar upah buruh di negara asal pekerja asing, maka ia bisa memilih negara mana yang membutuhkan keterampilannya dan mau memberi upah sesuai.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Ombudsman Laode Ida menyatakan, Ombudsman melakukan investigasi terkait TKA di Indonesia di kurun Juni-Desember 2017. Investigasi dilakukan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

"Sopir Indonesia, misalnya, hanya mendapat Rp 5 juta, sopir TKA bisa Rp 15 juta. Itu informasi dari lapangan," ujar Laode.

Gaji para TKA itu langsung ditransfer ke rekening bank negara asal mereka oleh kontraktor ketenagakerjaan di negara asal yang mendatangkan mereka ke Indonesia. Dengan mekanisme seperti itu, Indonesia tidak mendapatkan pajak penghasilan.

Baca juga: Menaker Jelaskan TKA yang Viral di Bekasi Tenaga Ahli, Bukan Pekerja Kasar

"Kerugian negara pasti karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara," kata Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com