Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji TKA di Indonesia Lebih Tinggi dari TKI di Luar Negeri, Mengapa?

Kompas.com - 07/12/2018, 06:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketimpangan gaji tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri masih menjadi persoalan yang banyak diperbincangkan belakangan ini.

Temuan Ombudsman RI menyebut bahwa gaji TKI di luar negeri hanya sepertiga dari gaji TKA di Indonesia.

Career Business Leader Mercer Indonesia Astrid Suryapranata menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah. Ini disebabkan perbedaan standar biaya pekerja antara satu negara dengan negara lain.

"Kita akan bicara dalam pengelolaan tenaga kerja ada cost of living dan cost of labour," kata Astrid di kantor Mercer Indonesia, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Baca juga: Pekerja di Industri Ini Diprediksi Paling Tinggi Naik Gaji pada 2019

Astrid mengatakan, nilai upah TKA di Indonesia tergantung dengan standar di negara asal. Jika user dari Indonesia ingin merekrut orang asing, maka TKA tersebut memiliki nilai tawar lebih.

"Jadi akan ada perhitungan tertentu, di Indonesia gajinya berapa," kata Astrid.

Begitu juga dengan ongkos hidup selama di Indonesia. Perusahaan yang mempekerjakan TKA mau tak mau membayar lebih sesuai dengan ongkos hidup pekerja di negara asalnya.

Namun demikian, gaji yang diberikan tentunya disesuaikan dengan keahian yang dimiliki pekerja asing itu.

"Yang pertama pasti dilihat dulu skill-nya. Itu yang membuat nilainya tinggi," kata Astrid.

Baca juga: Tahun Depan Gaji Pekerja IT Bisa Naik 50 Persen, Bagaimana Sektor Lain?

Dibandingkan dengan Singapura dan China, upah buruh di Indonesia masih cukup jauh di bawah.

Jika tak memberikan nilai yang sesuai dengan standar upah buruh di negara asal pekerja asing, maka ia bisa memilih negara mana yang membutuhkan keterampilannya dan mau memberi upah sesuai.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Ombudsman Laode Ida menyatakan, Ombudsman melakukan investigasi terkait TKA di Indonesia di kurun Juni-Desember 2017. Investigasi dilakukan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

"Sopir Indonesia, misalnya, hanya mendapat Rp 5 juta, sopir TKA bisa Rp 15 juta. Itu informasi dari lapangan," ujar Laode.

Gaji para TKA itu langsung ditransfer ke rekening bank negara asal mereka oleh kontraktor ketenagakerjaan di negara asal yang mendatangkan mereka ke Indonesia. Dengan mekanisme seperti itu, Indonesia tidak mendapatkan pajak penghasilan.

Baca juga: Menaker Jelaskan TKA yang Viral di Bekasi Tenaga Ahli, Bukan Pekerja Kasar

"Kerugian negara pasti karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara," kata Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com