BELUM hilang ingatan akan duka yang menyelimuti dunia penerbangan Indonesia. Beberapa waktu lalu penerbangan JT-610 jatuh di Perairan Karawang dengan menelan 189 korban jiwa.
Terlepas dari tragedi tersebut, dewasa ini moda transportasi udara merupakan salah satu yang teraman di dunia. Silakan bandingkan dengan jumlah kecelakaan moda transportasi darat beserta total korban jiwa pada mudik Lebaran kemarin yang hanya berlangsung belasan hari.
Dalam setiap kecelakaan pesawat, penumpang merupakan pihak dengan posisi terlemah. Jelas mereka tidak akan tahu sejauh mana maskapai memelihara armadanya; serta apakah manufaktur pesawat (aircraft manufacturer) layaknya Airbus dan Boeing memproduksi pesawat tanpa cacat (manufacturing defect).
Situasi tersebut mendorong rezim undang-undang penerbangan di dunia berupaya melindungi penumpang atau ahli warisnya semaksimal mungkin melalui kewajiban pemberian kompensasi seandainya kecelakaan pesawat terjadi.
Hal ini berlaku baik dalam konvensi internasional, yakni the Warsaw Convention 1929 dan the Montreal Convention 1999, maupun hukum nasional kita.
Pada kasus Lion Air JT-610, penerbangan tersebut merupakan penerbangan domestik mengingat rutenya menghubungkan dua titik dalam suatu negara. Maka hukum nasional hidup, tepatnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011, dan bukan konvensi internasional.
Dalam konteks penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat, hukum nasional menyediakan Rp 1,25 miliar - tidak lebih tidak kurang - bagi ahli waris setiap penumpang.
Jaring pengaman ini bertujuan guna memastikan keluarga yang ditinggalkan dapat tetap hidup layak, apalagi jika korban merupakan tulang punggung keluarga (breadwinner).
Namun, tidak dipungkiri besaran tersebut berpotensi (sangat) kurang bagi ahli waris seandainya korban berpenghasilan tinggi.
Maskapai penerbangan sendiri tidak perlu khawatir serta tak akan rugi sepeserpun mengingat risiko tersebut sudah diasuransikan sebagaimana diwajibkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009. Lion Air hanya perlu mengklaim asuransinya agar pemberian kompensasi dapat segera dilakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.