Ahli waris tidak perlu risau seandainya menjumpai atau bahkan telah menandatangani klausul tersebut. Batal demi hukum (null and void) berarti hak keluarga korban untuk melakukan penuntutan ke pengadilan guna mendapatkan ganti kerugian tambahan diluar Rp 1,25 miliar tetap terjamin.
Tentunya kesengajaan dan kesalahan atau kelalaian maskapai penerbangan harus dibuktikan melalui forum pengadilan untuk memicu pecahnya batasan tersebut.
Dengan kata lain, keberadaan unsur kesalahan atau kelalaian maskapai penerbangan memungkinkan ahli waris mendapatkan kompensasi jauh lebih banyak seandainya korban selama sisa hidupnya ditaksir dapat menghasilkan lebih dari Rp 1,25 miliar. Hal ini tidak instan dan butuh perjuangan.
Mediasi layak dipertimbangkan mengingat pada umumnya besaran kompensasi tambahan dirahasiakan dari publik, bahkan diantara para ahli waris yang menggugat. Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 membuka kesempatan untuk skema ini.
Kemudian keluarga korban juga dapat menggugat ke Boeing selaku aircraft manufacturer. Langkah ini santer terdengar belakangan ini dan sudah ada beberapa yang menempuhnya.
Manufaktur pesawat sendiri juga tidak dapat lepas dari jeratan hukum. Berhubung Boeing merupakan perusahaan Amerika Serikat, maka mereka tidak dapat luput dari hukum nasionalnya seandainya terdapat cacat produk (manufacturing defect) yang mengakibatkan kecelakaan pesawat terjadi.
Alhasil, langkah terbaik bagi keluarga korban untuk mendapatkan kompensasi dari Boeing ialah melalui forum pengadilan Amerika Serikat.
Jika pada akhirnya pengadilan Amerika Serikat memutuskan Boeing bersalah, maka putusan ini dapat menjadi angin segar bagi Lion Air untuk membersihkan nama atas dugaan kesalahan atau kelalaian; terpenting menjadi amunisi agar batasan Rp 1,25 miliar per-penumpang tidak pecah.
Dalam skenario ini, ‘kompensasi tambahan’ akan diperoleh keluarga korban dari manufaktur pesawat. Keadaan tersebut juga akan menghidupkan asa bagi keluarga kru pesawat yang ditinggalkan guna memperoleh ‘kompensasi tambahan’ mengingat tidak dibedakan antara penumpang dan kru pesawat dalam konteks ini.
Akhir kata, perlu digarisbawahi bahwa kompensasi menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 dan kompensasi dari manufaktur pesawat menurut hukum asing merupakan dua hal yang berbeda. Keluarga korban berhak memperoleh keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.