Keberadaan ambang batas (limit) 1,25 miliar Rupiah hadir guna melindungi maskapai penerbangan. Dunia penerbangan tidak dapat berkembang optimal dibawah tekanan berlebih; sementara perkembangan dan ekspansi maskapai penerbangan penting guna menciptakan jembatan udara Nusantara yang kokoh.
Satu hal yang perlu digarisbawahi ialah keberadaan ambang batas Rp 1,25 miliar tidak berlaku seandainya kecelakaan terjadi akibat kelalaian atau kesalahan maskapai penerbangan.
Pasal 141 ayat (2) Undang-Undang Penerbangan menyebutkan bahwa maskapai penerbangan tidak dapat membatasi tanggung jawabnya seandainya kecelakaan terjadi akibat tindakan sengaja dan kesalahan atau kelalaian mereka.
Penafsiran lanjutannya ialah angka Rp 1,25 miliar belum tentu final. Kemudian keberadaan klausul release and discharge, bahwa ahli waris tidak akan menggugat maskapai penerbangan beserta para pihak terkait lainnya setelah menerima kompensasi 1,25 miliar Rupiah, adalah batal demi hukum (null and void) alias tidak berlaku.
Seringkali awam sulit membedakan secarik kertas antara bukti penerimaan uang kompensasi dan persetujuan terhadap klausul release and discharge. Pasal 141 ayat (2) Undang-Undang Penerbangan hadir untuk melindungi keluarga korban.
Ahli waris tidak perlu risau seandainya menjumpai atau bahkan telah menandatangani klausul tersebut. Batal demi hukum (null and void) berarti hak keluarga korban untuk melakukan penuntutan ke pengadilan guna mendapatkan ganti kerugian tambahan diluar Rp 1,25 miliar tetap terjamin.
Tentunya kesengajaan dan kesalahan atau kelalaian maskapai penerbangan harus dibuktikan melalui forum pengadilan untuk memicu pecahnya batasan tersebut.
Dengan kata lain, keberadaan unsur kesalahan atau kelalaian maskapai penerbangan memungkinkan ahli waris mendapatkan kompensasi jauh lebih banyak seandainya korban selama sisa hidupnya ditaksir dapat menghasilkan lebih dari Rp 1,25 miliar. Hal ini tidak instan dan butuh perjuangan.
Mediasi layak dipertimbangkan mengingat pada umumnya besaran kompensasi tambahan dirahasiakan dari publik, bahkan diantara para ahli waris yang menggugat. Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 membuka kesempatan untuk skema ini.
Kemudian keluarga korban juga dapat menggugat ke Boeing selaku aircraft manufacturer. Langkah ini santer terdengar belakangan ini dan sudah ada beberapa yang menempuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.