Manufaktur pesawat sendiri juga tidak dapat lepas dari jeratan hukum. Berhubung Boeing merupakan perusahaan Amerika Serikat, maka mereka tidak dapat luput dari hukum nasionalnya seandainya terdapat cacat produk (manufacturing defect) yang mengakibatkan kecelakaan pesawat terjadi.
Alhasil, langkah terbaik bagi keluarga korban untuk mendapatkan kompensasi dari Boeing ialah melalui forum pengadilan Amerika Serikat.
Jika pada akhirnya pengadilan Amerika Serikat memutuskan Boeing bersalah, maka putusan ini dapat menjadi angin segar bagi Lion Air untuk membersihkan nama atas dugaan kesalahan atau kelalaian; terpenting menjadi amunisi agar batasan Rp 1,25 miliar per-penumpang tidak pecah.
Dalam skenario ini, ‘kompensasi tambahan’ akan diperoleh keluarga korban dari manufaktur pesawat. Keadaan tersebut juga akan menghidupkan asa bagi keluarga kru pesawat yang ditinggalkan guna memperoleh ‘kompensasi tambahan’ mengingat tidak dibedakan antara penumpang dan kru pesawat dalam konteks ini.
Akhir kata, perlu digarisbawahi bahwa kompensasi menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 dan kompensasi dari manufaktur pesawat menurut hukum asing merupakan dua hal yang berbeda. Keluarga korban berhak memperoleh keduanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.