Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski 29 dan 30 Desember Sabtu-Minggu, BI Tetap Layani Penukaran Rupiah Lama

Kompas.com - 07/12/2018, 16:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.comBank Indonesia membuka penukaran rupiah untuk tahun emisi (TE) 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018. Hal itu dikarenakan, mulai 31 Desember 2019, uang-uang tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

BI menginformasikan kepada masyarakat, pihaknya membuka layanan penukaran uang emisi lama, baik di kantor pusat maupun cabang, meskipun pada 29 dan 30 Desember 2018 merupakan hari Sabtu dan Minggu.

"Yang dimaksud buka adalah pada tanggal 29 dan 30 Desember 2018 (Sabtu dan Minggu) untuk kegiatan penukaran uang saja," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Heru Pranoto, kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2018).

Adapun, uang yang dapat ditukarkan adalah empat pecahan uang kertas emisi lama, yakni Rp 100.000 (TE 1999), Rp 50.000 (TE 1999), Rp 20.000 (TE 1998), dan Rp 10.000 (TE 1998).

Baca juga: Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar

BANK INDONESIA Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Mulai 1 Januari 2019
Jika ditukarkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka akan mendapat nilai ganti yang sepadan. Akan tetapi, jika melebihi waktu yang ada, uang rupiah lama yang Anda miliki sudah tidak sah lagi digunakan dalam kegiatan transaksi.

Kecuali, jika uang itu disimpan secara pribadi dan dijadikan barang koleksi, nilainya mungkin justru akan lebih besar dengan seiring waktu berjalan.

Selain itu, BI juga sudah tidak menerima lagi penukaran uang-uang tersebut jika sudah lewat dari waktu yang ditentukan, yakni 30 Desember 2018.

"Tidak bisa ditukar ke BI lagi," kata Heru.

Masyarakat Indonesia saat ini secara umum sudah menggunakan uang rupiah dengan tahun emisi di atas 2000-an. Sebab, sebagian besar rupiah tahun emisi sebelumnya sudah ditarik secara bertahap oleh Bank Indonesia.

Penarikan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, dengan pertimbangan masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan unsur pengaman terbarui.

Berdasarkan peraturan itu, uang emisi lama dinyatakan sudah tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.

Sementara waktu penukaran yang disediakan oleh Bank Indonesia adalah selama 10 tahun setelah tanggal tersebut, yakni 31 Desember 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com