Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski 29 dan 30 Desember Sabtu-Minggu, BI Tetap Layani Penukaran Rupiah Lama

Kompas.com - 07/12/2018, 16:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.comBank Indonesia membuka penukaran rupiah untuk tahun emisi (TE) 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018. Hal itu dikarenakan, mulai 31 Desember 2019, uang-uang tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

BI menginformasikan kepada masyarakat, pihaknya membuka layanan penukaran uang emisi lama, baik di kantor pusat maupun cabang, meskipun pada 29 dan 30 Desember 2018 merupakan hari Sabtu dan Minggu.

"Yang dimaksud buka adalah pada tanggal 29 dan 30 Desember 2018 (Sabtu dan Minggu) untuk kegiatan penukaran uang saja," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Heru Pranoto, kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2018).

Adapun, uang yang dapat ditukarkan adalah empat pecahan uang kertas emisi lama, yakni Rp 100.000 (TE 1999), Rp 50.000 (TE 1999), Rp 20.000 (TE 1998), dan Rp 10.000 (TE 1998).

Baca juga: Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar

BANK INDONESIA Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Mulai 1 Januari 2019
Jika ditukarkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka akan mendapat nilai ganti yang sepadan. Akan tetapi, jika melebihi waktu yang ada, uang rupiah lama yang Anda miliki sudah tidak sah lagi digunakan dalam kegiatan transaksi.

Kecuali, jika uang itu disimpan secara pribadi dan dijadikan barang koleksi, nilainya mungkin justru akan lebih besar dengan seiring waktu berjalan.

Selain itu, BI juga sudah tidak menerima lagi penukaran uang-uang tersebut jika sudah lewat dari waktu yang ditentukan, yakni 30 Desember 2018.

"Tidak bisa ditukar ke BI lagi," kata Heru.

Masyarakat Indonesia saat ini secara umum sudah menggunakan uang rupiah dengan tahun emisi di atas 2000-an. Sebab, sebagian besar rupiah tahun emisi sebelumnya sudah ditarik secara bertahap oleh Bank Indonesia.

Penarikan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, dengan pertimbangan masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan unsur pengaman terbarui.

Berdasarkan peraturan itu, uang emisi lama dinyatakan sudah tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.

Sementara waktu penukaran yang disediakan oleh Bank Indonesia adalah selama 10 tahun setelah tanggal tersebut, yakni 31 Desember 2018.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kementan Realisasikan RJIT di Kota Serang untuk Tingkatkan Produksi Padi hingga Antisipasi El Nino

Kementan Realisasikan RJIT di Kota Serang untuk Tingkatkan Produksi Padi hingga Antisipasi El Nino

Whats New
Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Mana yang Lebih Dipilih Masyarakat?

Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Mana yang Lebih Dipilih Masyarakat?

Spend Smart
DPR RI Sambut Baik Larangan Transaksi Jual-Beli di 'Social Commerce'

DPR RI Sambut Baik Larangan Transaksi Jual-Beli di "Social Commerce"

Whats New
Resmikan Bursa Karbon Indonesia, Jokowi: Potensinya Rp 3.000 Triliun, Bahkan Lebih...

Resmikan Bursa Karbon Indonesia, Jokowi: Potensinya Rp 3.000 Triliun, Bahkan Lebih...

Whats New
3 Fungsi AI yang Mendukung Pengembangan Karier di Kantor, Apa Saja?

3 Fungsi AI yang Mendukung Pengembangan Karier di Kantor, Apa Saja?

Work Smart
Wamen Perdagangan Sebut TikTok Shop Lakukan 'Predatory Pricing'

Wamen Perdagangan Sebut TikTok Shop Lakukan "Predatory Pricing"

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
4 Aspek 'Human Capital Leadership' untuk Generasi Produktif Indonesia 2045

4 Aspek "Human Capital Leadership" untuk Generasi Produktif Indonesia 2045

Whats New
Luhut: Dalam 4 Tahun Indonesia Berhasil Turunkan Sampah Plastik di Laut

Luhut: Dalam 4 Tahun Indonesia Berhasil Turunkan Sampah Plastik di Laut

Whats New
Dana Darurat Penting Dimiliki Pekerja 'Freelance', Mengapa?

Dana Darurat Penting Dimiliki Pekerja "Freelance", Mengapa?

Earn Smart
Kejagung Buka Seleksi CASN, Alumni FHUI Didorong Ambil Profesi Jaksa

Kejagung Buka Seleksi CASN, Alumni FHUI Didorong Ambil Profesi Jaksa

Work Smart
Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp 6.000, Ini Rincian Terbarunya

Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp 6.000, Ini Rincian Terbarunya

Whats New
Rentetan Kecelakaan Truk: Pertanggungjawaban Hukum Pengusaha Angkutan

Rentetan Kecelakaan Truk: Pertanggungjawaban Hukum Pengusaha Angkutan

Whats New
IHSG Melaju di Zona Hijau Pagi Ini, Rupiah Melemah

IHSG Melaju di Zona Hijau Pagi Ini, Rupiah Melemah

Whats New
Pemerintah Tata Ulang Aturan soal 'Social Commerce' dan 'E-commerce', Ini 6 Poin Utamanya

Pemerintah Tata Ulang Aturan soal "Social Commerce" dan "E-commerce", Ini 6 Poin Utamanya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com