Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran Fintech: Bocorkan Data Pribadi hingga Pelecehan Seksual

Kompas.com - 10/12/2018, 06:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menghimpun 14 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending. Hingga 25 November 2018, LBH Jakarta menerima 1.330 aduan atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Kalau di awal kami sempat inventarisasi delapan jenis pelanggaran aplikasi pinjaman online, setelah adanya pengaduan, kami temukan pelanggaran lainnya," ujar Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di kantor LBH Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Dugaan pelanggaran pertama adalah bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan. Biaya adminnya juga tidak jelas. Jeanny mengatakan, sebagian besar peminjam mengajukan pinjaman tak lebih dari Rp 2 juta. Namun, bunga yang harus dibayar berkali-kali lipat.

Selain itu, penagihan tak hanya dilakukan kepada peminjam, tetapi ke seluruh kontak telepon yang tersimpan di ponsel peminjam.

Baca juga: Kemenkominfo: Peminjam Tidak Usah Mengembalikan Uang ke Fintech Ilegal

Jika peminjam menunggak bayaran, petugas dari aplikasi pinjaman online akan membuat grup Whats App yang isinya merupakan daftar kontak telepon dari peminjam. Di grup tersebut, petugas di aplikasi pinjaman online itu akan menyebarkan foto KTP peminjam disertai dengan kalimat bahwa orang tersebut meminjam uang dengan jumlah sekian.

"Lebih parah lagi, bahkan ada peminjam yang misalnya minjam Rp 1 juta, tapi dibilang di grup dia pinjamnya Rp 3 juta. Ada fitnah di situ," kata Jeanny.

Nomor kontak di ponsel itu didapatkan petugas karena mengakses data pribadi peminjam tanpa izin. Petugas juga menyebarkan data pribadi seperti foto KTP, nomor rekening, hingga lembar pertama buku tabungan secara tak bertanggung jawab.

Selain itu, peminjam juga mendapatkan ancaman, fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual di saat petugas aplikasi menagih pembayaran kembali.

Baca juga: Perhatikan 5 Hal Ini, Jangan Mudah Tergiur Kemudahan Pinjaman Online

LBH juga menemukan bahwa kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online tidak jelas atau tidak terdaftar.

Ada pula kasus yang ditemukan bahwa aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjamna terus berkembang. Bahkan, sejumlah aplikasi bahkan hilang dari App Store atau Play Store saat jatuh tempo pengembalian pinjaman sehingga tak bisa diakses.

Selain itu pula ada pengaduan berupa sistem yang tidak dikelola dengan baik sehingga ketika peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tak dihapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

"DI sistem tidak ada pencatatan yang jelas. Penagihannya juga dilakukan orang yang berbeda sehingga saat peminjam sudah mengkonfirmasi sudah dibayar, siangnya ada yang menelepon lagi bilang belum dibayar," kata Jeanny,

Jeanny mengatakan penyelenggara aplikasi online juga memakai data KTP peminjam untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain. Terakhir, virtual account untuk pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan.

"Sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online. Hal ini terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi mendapat data pribadi dan foto peminjam," kata Jeanny.

Dari data LBH, sebagian besar pengadu, tepatnya 72 persen merupakan perempuan. Mereka mengaku diintimidasi saat ditagih pembayaran oleh petugas aplikasi pinjaman online, bahkan ada yang dilecehkan secara seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com