JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal memberikan sanksi kepada layanan teknologi keuangan atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online yang terbukti melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 /POJK.01/2016.
Hal tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas laporan aduan kepada LBH Jakarta terhadap pinjaman online yang diduga melakukan pelanggaran dalam cara penagihan.
Pasalnya, sebanyak 25 dari 89 pinjaman online yang diadukan ke LBH Jakarta sudah terdaftar di OJK.
"Semua fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77 termasuk kewajiban dan larangannya. Dalam hal terjadi dan terbukti penyelenggara legal melakukan pelanggaran terhadap hal-hal tersebut, maka OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK 77," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/12/2018) pagi.
Baca juga: 89 Fintech Diadukan ke LBH Jakarta, 25 Terdaftar di OJK
Lebih lanjut Sekar menjelaskan, sanksi untuk pinjaman online yang terbukti melakukan pelanggaran dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, sampai dengan pembatalan atau pencabutan tanda daftar atau izin.
Dalam POJK tersebut pun dijelaskan, seharusnya setiap fintech lending yang telah terdaftar atau berizin dari OJK telah diberikan larangan untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone Pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna.
"Kemudian, setiap bentuk kerja sama Penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak," jelas Sekar lebih lanjut.
Sebagai informasi, sebelumnya LBH Jakarta menghimpun 14 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending. Hingga 25 November 2018, LBH Jakarta menerima 1.330 aduan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.