Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Aduan soal Fintech, OJK Minta Asosiasi Tertibkan Anggotanya

Kompas.com - 10/12/2018, 13:37 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya aduan terhadap pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan pelaku industrinya dengan segera menetapkan code of conduct atau kode etik pinjam-meminjam yang bertanggung jawab.

"Kami juga mendorong penerapan market conduct/disiplin pasar agar Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menertibkan para pelaku industrinya," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Lebih lanjut Sekar menjelaskan, OJK pun mewajibkan anggota AFPI atau pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK untuk melakukan sertifikasi bagi pihak yang melakukan proses penagihan.

Pasalnya, banyak aduan masyarakat terkait proses penagihan yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan privasi. Pinjaman online yang bersangkutan memiliki akses terhadap daftar kontak hingga galeri pengguna pinjaman online.

Baca juga: 89 Fintech Diadukan ke LBH Jakarta, 25 Terdaftar di OJK

OJK pun sebenarnya telah mengatur dalam POJK Nomor 77, setiap pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin dilarang mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna.

"Kemudian, setiap bentuk kerja sama penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak," kata Sekar.

Sekar lebih lanjut menjelaskan, OJK sendiri telah mengundang sejumlah pihak seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI, Google Indonesia, Satgas Waspada Investasi serta AFPI pada 14 November dan 23 November 2018 untuk melakukan sinergi dalam menangai berbagai permasalahan yang meliputi pinjaman online.

"Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk mendapat masukan mengenai penanganan korban pinjaman online, langkah-langkah pencegahan dan langkah-langkah represif. Dari pertemuan ini kami membuka komunikasi agar terjadi pertukaran data atau informasi sehingga pengaduan dapat ditindak lanjuti lebih lanjut secara bersama," ucap Sekar.

Baca juga: Lingkaran Setan Pinjaman "Online": Pakai 40 Aplikasi untuk Tutup Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com