Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 25 Fintech Terdaftar OJK Dilaporkan ke LBH, Ini Kata Asosiasi....

Kompas.com - 10/12/2018, 16:00 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait kabar mengenai 25 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilaporkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menghimpun 14 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi pinjaman online.

Hingga 25 November 2018, LBH Jakarta menerima 1.330 aduan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Menanggapi aduan ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut sudah 3 bulan pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah banyak melakukan kegiatan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.

AFPI mengapresiasi upaya bantuan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada masyarakat yang mengaku telah menjadi korban pinjaman online. Harapannya, kawan-kawan LBH juga dapat menjadi bagian penting dalam upaya edukasi dan perlindungan konsumen fintech lending di Tanah Air.

“Secara preventif, kami telah menetapkan kode etik operasional Fintech yang banyak melindungi konsumen, seperti diantaranya, larangan mengakses kontak, dan juga penetapan biaya maksimal pinjaman. Secara proaktif, bersama Otoritas Jasa Keuangan, kami juga aktif mengundang rekan-rekan dari LBH yang menerima laporan dari masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait hal ini,” ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko kepasa Kompas.com dalam keterangan, Senin (10/12/2018).

Terkait informasi yang disampaikan oleh LBH Jakarta, AFPI bersama dengan OJK telah mengundang LBH Jakarta, beberapa LBH lainnya. Termasuk Kemenkominfo, Google Indonesia, Bareskrim, Satgas Waspada Investasi, untuk membahas hal-hal penanganan isu korban pinjaman online.

“AFPI memandang perlindungan konsumen fintech lending sebagai hal yang sangat serius, sehingga perlu mendapat informasi secara langsung dari pihak-pihak terkait secara lugas dan transparan, agar kami dapat mengambil tindakan administratif secara tegas, apabila terbukti telah terjadi pelanggaran,” tutur Sunu.

Tindakan administratif atas pelanggaran perlindungan konsumen, dapat dalam bentuk Peringatan Tertulis, Pembekuan Kegiatan Usaha, sampai dengan Pencabutan atau Pembatalan Tanda Terdaftar.

Kedua pertemuan pada 14 dan 23 November 2018 tersebut dimaksudkan agar semua pihak terkait dapat memberi kontribusi pemikiran dan masukan terbaik bagi upaya edukasi dan perlindungan konsumen.

Pihaknya, sebut Sunu tetap membuka ruang diskusi dan tetap akan mengundang pihak-pihak terkait.

“Peran pihak-pihak terkait dalam berbagi data dan informasi akan sangat berguna bagi kami dalam upaya mewujudkan industri fintech lending yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutur Sunu.

Sebagai informasi, AFPI kini memiliki 75 anggota perusahaan Fintech yang seluruhnya telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

“Kami hadir untuk menjaga agar industri Fintech ini dapat berperan positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara riil melalui inklusi keuangan yang lebih menyeluruh, dan dalam praktiknya selalu menjunjung kode etik yang melindungi hak-hak konsumen,” tandas Sunu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com