Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apple Kalah Sengketa, Sejumlah Seri iPhone Dilarang Dijual di China

Kompas.com - 11/12/2018, 07:04 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber CNBC

NEW YORK, KOMPAS.com — Pengadilan China telah memenangkan gugatan Qualcomm terhadap Apple. Berdasarkan pernyataan dari pihak Qualcomm, pengadilan telah melarang penjualan hampir seluruh seri iPhone di China.

Namun, dikutip dari CNBC, Apple membantah larangan tersebut dan mengatakan larangan hanya berlaku untuk iPhone dengan sistem operasi lama.

Setelah hasil pengadilan tersebut dipublikasikan, saham Apple melorot 2 persen pada perdagangan Senin (10/12/2018) waktu setempat, sementara saham Qualcomm justru menguat signifikan sebesar 3 persen.

"Upaya Qualcomm untuk melarang produk kami adalah langkah menyedihkan lain dari sebuah perusahaan yang praktik ilegalnya sedang diperiksa oleh pihak berwajib di seluruh dunia," ujar Apple dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Nilai Pasar Tembus 1 Triliun Dollar AS, Amazon Gabung Apple di Klub Four Comma

"Seluruh model iPhone masih tersedia untuk konsumen kami di China. Qualcomm menggugat tiga paten yang belum pernah mereka dapatkan sebelumnya, termasuk satu paten yang telah invalid. Kami akan mengerahkan berbagai upaya hukum melalui pengadilan," ujar Apple lebih lanjut.

Apple menjelaskan, paten yang dimaksudkan hanyalah iOS 11, sistem operasi yang digunakan iPhone dan iPad yang diluncurkan pada tahun 2017. Sementara iPhone yang saat ini didistribusikan sudah menggunakan iOS 12, versi baru dari perangkat lunak yang diluncurkan pada September 2018 lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Rakyat Menengah Fuzhou di China mengabulkan dua gugatan awal terhadap empat anak perusahaan Apple di China.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dua hak paten yang dimiliki Qualcomm terkait sistem operasi yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan dan mengubah format ukuran dari gambar serta tetap bisa menggunakan aplikasi sembari membuka navigasi melalui ponselnya.

Dalam sebuah pernyataan tertulis, Qualcomm mengatakan, pihaknya jarang menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, tetapi langkah yang kali ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak kekayaan intelektual yang mereka miliki.

"Apple terus mendapatkan keuntungan dari properti intelektual yang kami miliki. Sementara Apple menolak untuk membayar kompensasi kepada kami. Kemenangan pengadilan ini merupakan konfirmasi lebih lanjut dari kekuatan hak paten yang dimiliki Qualcomm," ujar penasihat hukum Qualcomm, Donald Rosenberg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com