Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CIPS: Proses Mendapat Izin Usaha di Indonesia Masih Rumit

Kompas.com - 11/12/2018, 12:41 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengungkapkan, hingga kini untuk mendapatkan izin usaha di Indonesia masih sangat sulit. Hal ini yang dihadapi para pemula dalam menjalankan usahanya.

Peneliti CIPS, Imelda Freddy mengatakan, kondisi tersebut ditemukan setelah melakukan penelitian mengenai kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) pada Maret hingga Agustus 2018,.

"Penelitian ini kami lakukan di Jakarta, Bandung, dan Bandar Lampung. Penelitian ini memang ditujukan menjadi studi kasus, bukan sebagai respresentatif kondisi di Indonesia secara keseluruhan," kata Imelda di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).

Dia mengatakan, latar belakang penelitian ini untuk melihat sejauh mana tingkat kemudahan berusaha di Indonesia. Apalagi, beberapa waktu lalu pemerintah menargetkan masuk peringkat 40 besar dalam hal kemudahan berusaha di Bank Dunia .

Baca juga: Skor Kemudahan Berusaha RI Naik, Mengapa Peringkatnya Turun?

"Presiden Jokowi menargetkan peringkat EoDB bisa (Indonesia) mencapai peringkat 40 pada 2019. Ternyata pada 2018, EoDB di Indonesia hanya menempati peringkat 72," sebutnya.

Menurut dia, tingkat kemudahan berusaha sangat penting dan perlu diperhatikan. Sebab ini menjadi salah satu parameter untuk mengukur efektivitas dari sistem berusaha di suatu negara, termasuk Indonesia.

"Sebenarnya para investor asing melihat EoDB ini untuk menanamkan modal dalam suatu negara," ungkapnya.

Bardasarkan penelitian ini, rendahya EoDB Indonesia karena dipengaruhi tingkat kemudahan untuk memperoleh izin usah dari pemerintah. Selama ini proses mengurus perizinan usaha terbilang lambat dan lama dengan berbagai syarat.

"Kendala untuk mendapatkan usaha ada empat. Kurang informasi, prosedur rumit, proses memakan waktu, dan biaya yang tinggi," sebutnya.

Data laporan EoDB pada 2018, menunjukkan bahwa di Indonesia diperlukan wakru selam 23 hari dengan sejumlah prosedur mendaftarkan sebuah bisnis atau usaha.

CIPS berharap, pemerintah dapat memperhatikan kondisi ini dan mengeluarkan kebijakan yang mampu memberi kemudahan bagi pelaku usaha di tanah air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com